Namun, berdasarkan hitung-hitungan politik pihak internalnya, keputusan mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta diprediksi bakal menuai kontroversi. Kontroversi tersebut, lanjut Jokowi, datang dari anggota DPRD DKI Jakarta.
"Kalau mengundurkan diri harus lewat mana? Lewat dewan? Kalau dewan itu kira-kira memberikan izin apa enggak?" ujar Jokowi.
Apalagi, sejak ditinggal partner koalisi pascapencapresan, yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), suara PDI-P di DPRD DKI tersisa 11 persen dikepung partai politik yang lainnya.
"Hitung-hitungan politiknya gitu. Masak enggak ngerti," ujarnya.
Meskipun demikian, Jokowi menerima konsekuensinya, yakni hanya berstatus nonaktif sebagai gubernur. Jokowi berkomitmen untuk selalu bisa memisahkan urusan copras-capres dengan kegubernuran.
Sebelumnya diberitakan, seusai diberikan izin Presiden SBY soal pencalonannya menjadi presiden, Kemendagri memberikan status nonaktif terhadap Jokowi. Status nonaktif diberikan kepada Jokowi pada 31 Mei 2014. Berarti dia mulai nonaktif menjadi gubernur pada 1 Juni 2014.
Status nonaktif tersebut akan berlanjut hingga 20 Oktober 2014. Tanggal tersebut diketahui batas akhir masa jabatan presiden. Selama Jokowi berstatus nonaktif, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.