Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fitra Endus Dinas PU DKI Selewengkan Proyek Kali Cideng

Kompas.com - 19/05/2014, 08:37 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengendus adanya penyelewengan proyek pembangunan dinding turap beton (sheet pile) di Kali Cideng, tepatnya dari Jalan Suryo Pranoto- Jalan Zainal Arifin, dan dari Jalan Latuharhary-Jalan Thamrin. Fitra mengaku menemukan dua fakta, yakni terpilihnya perusahaan yang harga penawaran lelangnya lebih rendah, yakni PT Basuki Rahmanta Putra, dan pemilihan lelang yang tidak melalui unit layanan pengadaan (ULP).

Direktur Investigasi dan Advokasi Fitra Uchok Sky Khadafi menjelaskan, pada 13 Maret 2014, dilakukan tender pembangunan sheet pile Kali Cideng dengan nilai paket sebesar Rp 141 miliar yang dilakukan Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat. Selanjutnya, kata dia, tender pembangunan sheet pile Kali Cideng ini ikuti oleh 74 perusahaan yang ikut mendaftar.

"Pada tahap proses pertama, yaitu tahap pra-kualifikasi perusahaan, dari 74 perusahaan, hanya sembilan perusahaan yang diloloskan. Selanjutnya, saat proses seleksi tahap dua, yaitu proses administrasi dan teknis, dari sembilan perusahaan, hanya empat perusahaan yang diloloskan untuk mengikuti seleksi tahap ketiga, yaitu pemasukan surat penawaran harga," kata Uchok melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Senin (19/5/2014).

Menurut Uchok, keempat perusahaan tersebut adalah PT Basuki Rahmantra Putra dengan penawaran harga sebesar Rp 123 miliar; PT Brantas Abipraya dengan penawaran harga sebesar Rp 124 miliar; PT Sac Nusantara dengan penawaran harga sebesar Rp.126 miliar; dan PT Adhi karya Tbk dengan penawaran harga sebesar Rp 127 miliar. PT Basuki Rahmanta Putra, kata Uchok, akhirnya terpilih sebagai pemenang tender.

"Dari 74 perusahaan, masa sih hanya empat perusahaan yang boleh ikut penawaran harga. Hal ini mencurigakan ada indikasi rekayasa dalam proyek ini. Dugaan rekayasa diindikasi pada tahap administrasi dan teknis," jelasnya.

Selain itu, lanjut Uchok, tender proyek melalui ULP, tapi masih mempergunakan Pokja (kelompok kerja), yang artinya lelang ini telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 jo Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan Jasa.

Peraturan lainnya yang dilanggar, kata dia, adalah Peraturan Kepala LKPP Nomor 5 tahun 2012 tentang Unit Pelayanan Pengadaan; dan SE Kepala LKPP nomor 08/KA/02/2013 tentang kewajiban membentuk ULP dan konfirmasi keberadaan ULP menyatakan bahwa mulai tahun anggaran 2014 pengadaan wajib dilaksanakan melalui ULP, sehingga pengadaan pada tahun anggaran 2014 yang tidak dilaksanakan melalui ULP dinyatakan tidak sah.

Karena itulah, kata Uchok, Fitra meminta agar Pemerintah Provinsi DKI membatalkan tender pembangunan sheet pile Kali Cideng karena lelang tidak mempergunakan ULP.

"Karena sudah ada peraturan hukum yang dilanggar, Fitra juga meminta kepada aparat hukum, khususnya KPK untuk masuk mengadakan penyidikan dalam proyek ini. Dan meminta Ahok (Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama) segera mencopot Manggas Rudi Siahaan (Kepala Dinas PU) dari jabatannya," tegas Uchok.

"Apalagi Manggas Rudi Siahaan ini memang bermasalah, karena sebelumnya juga memerintahkan agar memasukan anggaran APBD perbaikan jalan dalam rekening pribadi," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com