Basuki menjelaskan, Udar Pristono, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI, tetap ngotot untuk menjalankan tender. Pada akhirnya, kata Basuki, tender tetap dilakukan.
Pengoperasiannya pun dilakukan sekitar Januari 2014. Namun, ujarnya, tak lama setelah beroperasi, terungkap adanya kerusakan komponen pada 14 dari 531 bus.
"Terus (Pristono) bilangnya kalau beli mobil baru kan harus disetel-setel dulu. Aku baru dengar beli mobil baru harus disetel dulu. Setel gardan, setel ban. Yang namanya mobil baru harusnya siap, sudah ok semuanya kan. Mana ada barang baru datang tapi masih berantakan gitu," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (22/5/2014).
Saat ini, kata Basuki, BPKP telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung dalam lanjutan penyelidikan kasus proyek pengadaan bus asal Tiongkok itu. Hasilnya, kata dia, ditemukan adanya kesalahan prosedur.
"Kalau salah prosedur, salah siapa? Teknis dong. Kita memang ingin beli bus, tapi kan harus sesuai prosedurnya. (Pristono) alasannya karena kita butuh bus secepatnya. Kalau mau cepat, bukan berarti melanggar peraturan dong," ujar pria yang akrab disapa Ahok itu.
Seperti diberitakan, Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan BKTB pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.
Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus dari Dishub DKI, dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.