Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Dari Awal, Pristono Enggak Mau Lihat Saya...

Kompas.com - 22/05/2014, 07:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menceritakan mengenai kasus yang membelit Udar Pristono, mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Menurut Basuki, dia, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, dan Pristono sempat mengadakan pertemuan pada 19 Mei 2014.

Saat itu, Basuki melihat Pristono menunjukkan sikap yang tidak biasa terhadap dia.

"Dari awal masuk sampai terakhir, dia enggak melihat saya, gila bener itu orang," ujar Basuki kepada Kompas.com, Rabu (21/5/2014) petang.

"Kesal banget kali dia, ya," sambung Basuki.

Basuki juga sempat melontarkan candaannya perihal tuntutan yang hendak diberikan Pristono kepadanya ke ranah hukum terkait pencemaran nama baik.

"Harusnya kamu (Kompas.com) yang dituntut. Kan kamu yang nyebarin pertama foto-foto itu," candanya.

Selain ketiga orang itu, turut hadir sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Biro Hukum, Sekretaris Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah. Pertemuan itu membahas banyak hal.

Pada saat itu, Basuki mengemukakan bahwa pembahasan sempat menyinggung soal pemberian bantuan hukum kepada Pristono. Pertimbangannya, semua pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut proses hukum harus diberi bantuan hukum. "Itu alasan prosedural saja, dibantu," ujarnya.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengatakan, selain persoalan pemberian bantuan hukum terhadap Pristono, mereka juga membicarakan proses pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB) dari awal sampai akhir.

"Kita ingin tahu versi kepala dinas gimana," ujar Jokowi di Grand Sahid Jaya, Rabu siang.

Jokowi telah mengetahui kronologi proses pengadaan bus-bus baru yang berkarat itu. Namun, dia enggan mengungkap ataupun menanggapinya. Ia menyerahkan kasus itu ke ranah hukum.

Pristono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bus transjakarta dan BKTB pada tahun 2013. Kejaksaan Agung (Kejagung) menaksir, tindakan korupsi Pristono merugikan dana negara Rp 1,5 triliun.

Bersama Pristono, Kejagung juga menetapkan Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagai tersangka.

Dalam pemeriksaan pertama, Kejagung menetapkan Drajad Adhyaksa (pejabat pembuat komitmen atau PPK pengadaan bus, peremajaan angkutan umum reguler, dan bus transjakarta) serta Setyo Tugu (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dishub DKI) sebagai tersangka.

Sebanyak 5 dari 90 bus baru transjakarta dan 10 dari 18 bus baru untuk BKTB mengalami kerusakan di sejumlah komponen. Misalnya, banyak komponen berkarat, berjamur, dan beberapa instalasi tidak dibaut. Bahkan ada yang tidak memiliki tali kipasmesin.

Pristono membenarkan bahwa ada kerusakan pada beberapa komponen bus transjakarta dan BKTB yang baru diluncurkan beberapa waktu lalu. Pristono menyebutkan bahwa kerusakan itu terjadi saat proses pengapalan dari Tiongkok ke Indonesia.

Seharusnya bus-bus itu datang ke Jakarta pada awal Desember 2013. Namun, akibat cuaca buruk, kapal baru dapat merapat pada akhir Desember 2013. "Jadi selama perjalanan, air laut terciprat-ciprat ke bus itu dan pada akhirnya menimbulkan karat di beberapa bagian," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com