Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat Jokowi ke Jaksa Agung, Ini Jawaban Pemprov DKI

Kompas.com - 29/05/2014, 17:04 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH KLN) Heru Budi Hartono mengaku belum mengetahui secara rinci terkait beredarnya surat yang diduga berasal dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada Kejaksaan Agung.

Surat yang beredar di media sosial dan di kalangan wartawan itu berisi tentang permohonan penangguhan pemanggilan Kejagung kepada Jokowi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) pada APBD tahun anggaran 2013. 

"Saya tidak tahu dan tidak mengerti soal surat itu. Saya harus melihat suratnya dan baru bisa memastikan surat itu asli atau tidak," kata Heru, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Kamis (29/5/2014).

Ia kemudian menjelaskan, ciri-ciri surat resmi Gubernur DKI Jakarta harus memiliki logo burung garuda. Di bagian atas sebelah kiri terdapat nomor surat beserta tujuan dan perihal surat tersebut.

Nomor surat diberikan Biro Umum DKI. Surat resmi gubernur, lanjut dia, juga harus ada tembusannya. Penulisan tembusan berada di sebelah kiri bawah. Sementara itu, di bagian kanan bawah ada tanda tangan gubernur lengkap dengan stempel Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, di surat yang beredar, hanya ada lambang burung garuda beserta tanda tangan Jokowi saja. "Kalau tanda tangan dan tanggal surat, orang lain bisa membuat-buat. Resmi atau tidaknya, perlu di-cros check ke Biro Umum," kata Heru yang juga menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara tersebut. 

Sebelumnya ramai beredar di media sosial selembar surat yang ditandatangani Jokowi pada 14 Mei 2014 dan ditujukan kepada Jaksa Agung.

Surat itu berisi, "Sehubungan dengan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Kejaksaan Agung dengan nomor surat B-984/F.2/Fd1/05/2014 Pidsus 5B tertanggal 12 Mei 2014 yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan selaku penyelidik, perihal pemanggilan Gubernur DKI Jakarta terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan armada bus busway tahun anggaran 2013 oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Bersama ini, kami memohon untuk dapat diberikan penangguhan proses penyidikan sampai selesainya Pemilu Presiden untuk menjaga stabilitas politik nasional. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

4 Pencuri Mobil di Bogor Ditangkap, Salah Satunya Residivis

Megapolitan
Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Hati-hati Beli Mobil Bekas, Ada yang Dipasang GPS dan Digandakan Kuncinya oleh Penjual untuk Dicuri

Megapolitan
Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Casis Bintara yang Diserang Begal di Kebon Jeruk Diterima Jadi Anggota Polri

Megapolitan
5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

5 Orang Terlibat Kasus Begal Casis Bintara di Jakbar, Ini Peran Masing-masing

Megapolitan
Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Jadi Penadah Pelek Ban Mobil Hasil Curian, Sumihar Terancam 4 Tahun Penjara

Megapolitan
Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Pencuri Ban Mobil Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Polisi: Kurang Pengawasan

Megapolitan
Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Dibantu Hotman Paris, Keluarga Vina Cirebon Tuntut Keadilan atas Kasus Pembunuhan

Megapolitan
Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Dosen Hukum Ini Bantah Ditunjuk Langsung Anwar Usman sebagai Ahli untuk Lawan MK di PTUN

Megapolitan
Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Pencurian Mobil di Bogor Direncanakan Matang, Pelaku Intai Mobil Korban Selama 2 Bulan

Megapolitan
5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

5 Begal yang Rampas Motor Milik Calon Siswa Bintara Sudah Berulang Kali Beraksi

Megapolitan
Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Dosen Hukum Laporkan Pria yang Adukan Pelanggaran Etik Anwar Usman, Diduga Cemarkan Nama Baik

Megapolitan
KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

KPU Lantik 60 PPK untuk Kawal Pilkada Bekasi 2024

Megapolitan
Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Beraksi di ITC Cempaka Mas dan RSUD Koja, Pelaku Pereteli 3 Ban Mobil dalam 20 Menit

Megapolitan
Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Cerita Fransiskus Asal Flores, Rela Cuti Kuliah demi Jadi Taruna STIP

Megapolitan
Pemprov DKI Larang 'Study Tour', Korbankan Pengalaman Anak

Pemprov DKI Larang "Study Tour", Korbankan Pengalaman Anak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com