"Kami sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada Dea Mirella untuk hadir dalam pemeriksaan 4 Juni mendatang," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Kota AKP Siswo di kantor Polresta Bekasi Kota, Jumat (30/05/2014).
Siswo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Dea untuk hadir dalam pemeriksaan pada 4 Juni. Apabila Dea tidak hadir pada waktu yang dijadwalkan, pihak kepolisian akan menjadwalkan pemanggilan ulang. Jika Dea tetap tidak memenuhi panggilan tersebut, dirinya akan dijemput paksa.
Sebelum Dea ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi. Mereka adalah istri kedua Eel yaitu Ninda, istri ketiga Eel yaitu Lisa, pemilik showroom tempat mobil Eel dijual, dan juga paman Eel yang sempat dititipi kunci mobil oleh Eel.
Dea dilaporkan oleh Eel melakukan penggelapan mobil Honda CR-V dengan nomor polisi B1101 EL. Mobil tersebut telah dijual oleh Dea Mirella. Padahal mobil tersebut adalah mobil warisan keluarga Eel Ritonga.
Kasus penggelapan ini sudah dilaporkan sejak lima bulan yang lalu. Dea Mirella sebelumnya juga telah dipanggil beberapa kali untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi. Statusnya sejak hari ini sudah naik menjadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.