Kukuh menegaskan, tempat ibadah harus bebas dari politik. "Makanya, enggak boleh spanduk kampanye ada di situ. Saya sudah instruksikan Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Yadi Rusmayadi untuk mencabut atribut (kampanye) secepatnya," kata Kukuh, kepada Kompas.com, di Jakarta, Senin (2/6/2014).
Ia menjamin, Selasa (3/6/2014) besok, sudah tak ada lagi atribut kampanye yang dipasang di Masjid Istiqlal. Mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum itu menengarai spanduk di Masjid Istiqlal baru dipasang oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kukuh mengatakan, pada hari raya Isra Miraj (27 Mei) dan Kenaikan Isa Almasih (29 Mei) lalu, pihaknya telah menurunkan semua alat peraga capres-cawapres di lima wilayah ibu kota. Saat itu, belum ada spanduk dukungan pasangan Prabowo-Hatta yang terpasang di Masjid Istiqlal.
"Kalau berdasarkan ketentuan undang-undang, kan tidak boleh memasang atribut dan alat peraga kampanye di tempat ibadah. Harus segera diturunkan atributnya," ujar Kukuh.
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 41 huruf (c) dan (h), telah mengatur larangan penggunaan tempat ibadah dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye.
Selain di Masjid Istiqlal, lanjut dia, di kawasan Matraman Raya, Salemba Raya, dan Menteng masih banyak alat peraga kampanye yang terpasang. Pemasangan atribut di fasilitas publik telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban atribut dan alat peraga kampanye calon presiden dan wakil presiden menjelang masa kampanye pada Rabu (4/6/2014) mendatang merupakan tupoksi Satpol PP DKI. Setelah tanggal 4, lanjut dia, wewenang berada di tangan Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Pihaknya baru akan menertibkan atribut partai jika mendapat rekomendasi dari KPU dan Bawaslu. Alat peraga kampanye yang telah ditertibkan itu dibawa ke gudang Satpol PP, di Cakung, Jakarta Timur.
Seperti diberitakan, enam spanduk pasangan calon presiden dan wakil presiden, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, terpasang di area Masjid Istiqlal. Spanduk-spanduk itu tersebar di beberapa titik pagar masjid. Masjid sebagai tempat ibadah seharusnya terbebas dari segala bentuk atribut partai politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.