"Kasus pencurian dengan kekerasan yang diikuti dengan pembunuhan dengan korban atas nama Desi mahasiswi berusia 21 tahun, pelakunya sudah kita tangkap," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Mulyadi Kaharni, kepada wartawan di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (6/6/2014).
RS, menurut Mulyadi, ditangkap anggotanya di rumah pelaku yang masih dalam satu lingkungan dekat dengan kosan Desi. RS ditangkap petugas pada Jumat dini hari.
"Kita tangkap dia di kediamannya yang tak jauh dari TKP. Jadi tersangka maupun korban tinggal tidak berjauhan," ujar Mulyadi.
Motif yang disimpulkan polisi pada kasus pembunuhan Desi yakni karena RS ingin menguasai harta korban. Namun, niatnya itu kandas setelah Desi yang sedang tertidur terbangun dan memergoki pelaku beraksi di kamar kosnya.
"Korban bangun dan teriak. Lalu pelaku mengambil handuk dan membekap korban," ujar Mulyadi.
Setelah melumpuhkan Desi, RS lantas menggasak barang berharga miliknya. Dia mengambil ponsel BlackBerry, laptop, jam tangan, dan iPad Desi.
"Barang-barang itu sudah dijual oleh pelaku. Yang belum kita dapat iPad-nya korban," ujar Mulyadi.
RS diganjar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 tentang pembunuhan, dan Pasal 351 KUHP tentang pengaiayaan berat. Tersangka diancam pidana 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.