Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Lasro Marbun mengatakan pihaknya baru menyerahkan data siswa penerima KJP ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI pada Senin (16/6/2014).
"Sebelum tahun ajaran baru, pada Juli mendatang, kami jamin dana KJP sudah dapat diterima peserta didik," kata Lasro, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (12/6/2014).
Pencairan dana KJP, lanjut dia, tidak akan menunggu pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014. Sebab sebagian besar dana tersebut sudah dialokasikan dalam APBD DKI 2014 sebesar Rp 723 miliar.
Lebih lanjut, Lasro mengaku, di dalam pelaksanaan KJP masih banyak kelemahannya. Oleh karena itu, ia berupaya memperbaiki sistem pendataan siswa penerima KJP. Serta memastikan anggaran yang dialokasikan sesuai dengan kebutuhan penerima KJP.
"Tapi saya akan coba tangani, karena ini kan sudah mau tahun ajaran baru. Jadi enggak boleh sampai terganggu program KJP ini," kata mantan Kepala Biro Ortala DKI tersebut.
Adapun besaran dana KJP adalah Rp 240.000 untuk tingkat SMA/SMK/MA, Rp 210.000 untuk tingkat SMP/MTs, dan Rp 180.000 untuk tingkat SD/MI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.