"Saya bisa ke dalam dibawa aja barangnya. Bilang ada urusan di dalam," kata Iyan, PKL dari Bogor yang menjual kaos di taman Monas, Sabtu (13/6/2014).
Iyan mengaku berbohong agar bisa memasuki area taman Monas kepada petugas keamanan UPT Monas. Meski begitu, Iyan mengatakan ia mengalami kesulitan membawa dagangannya masuk dari luar ke dalam karena tidak diperbolehkan membawa motor.
Iyan pun mengatakan harus berjalan kaki dari pintu masuk yang tak jauh dari Pertamina. Meski begitu, Iyan tak mempermasalahkannya karena tetap bisa berjualan di Monas sejak tiga tahun lalu.
Hal senada diutarakan seorang penjual sandal, Aben. Dia mengaku kerap membohongi petugas kemanan dengan berpura-pura sebagai pengunjung Monas yang membawa makanan untuk piknik.
"Ya, bilangnya sih piknik, tapi kan enggak tahu mereka kalau bawa ini (sandal)," kata Aben. Dia sebenarnya menyadari dia salah karena berjualan di area terlarang tersebut.
Dia sudah bertahun-tahun berdagang dan hanya butuh waktu beberapa jam untuk membersihkan dagangan, yakni ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban.
Keduanya mengaku tidak tahu harus berjualan di mana bila benar akan diberlakukan biaya masuk dari pagar Monas sebesar Rp 5.000 dan harus memiliki kartu sehingga bebas dari pedagang yang berjualan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan tiket masuk ke kawasan Monas. Adapun tarif yang rencananya akan dikenakan terhadap para pengunjung adalah sebesar Rp 5.000. Dengan tarif masuk Rp 5.000, pengunjung bisa masuk hingga ke bagian cawan tugu.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan yang mau masuk Monas, dia harus membayar tiket seharga Rp 5.000 di gerbang depan. Itu untuk melindungi Monas dari tumpukan sampah dan PKL.
Basuki juga menjelaskan, pihak pengelola Monas akan membuatkan kartu anggota yang tarifnya Rp 50.000 untuk masa waktu satu tahun. Basuki menyarankan warga yang sering melakukan aktivitas di kawasan itu untuk membuat kartu tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.