Masa waktu itu akan digunakan untuk penyelidikan terkait laporan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pihak pengajar di sekolah. "Kalau 20 hari masa tundanya sudah habis, jika masih perlu pendalaman lagi bagi yang bersangkutan, kami akan lakukan komunikasi lagi dengan imigrasi," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto, Minggu (15/6/2014).
Heru menerangkan ada empat orang pengajar asing yang ditunda keberangkatannya. Namun polisi tidak menyebutkan nama, kewarganegaraan maupun jenis kelamin mereka. Penyidik berencana akan melakukan pemanggilan pada pekan depan kepada para terduga pelaku tersebut.
"Mengenai satu LP untuk dijadikan dasar pengembangan yang diduga pelaku baru, ini sedang kita lakukan analisa, mungkin minggu depan kita pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk koordinasi dengan kejaksaan. Jadwalnya diserahkan kepada penyidik," lanjut Heru.
Sebelumnya, orang tua siswa Taman Kanak-kanak JIS, OA melaporkan terjadinya tindak pencabulan terhadap anaknya, DA. Menurutnya, pelaku pencabulan tersebut adalah oknum guru sekolah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.