Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Masrokhan mengatakan, ratusan PMKS itu dipulangkan ke daerah asalnya, yakni Jawa Tengah dan Jawa Barat. "Sebelum dipulangkan, mereka telah menandatangani surat pernyataan tidak lagi datang ke Jakarta untuk mengemis," kata Masrokhan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (17/6/2014).
Apabila PMKS itu tertangkap kembali ke Jakarta dan melakukan hal yang sama sebelumnya, maka mereka akan diperlakukan sebagai pelaku kriminal. Artinya, para PMKS itu akan dilaporkan pihak kepolisian untuk diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan itu yakni Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
"Untuk menjalankan tugas ini, DKI Jakarta harus didukung oleh semua provinsi. Mereka harus mempunyai sense of belonging menjaga ibu kota dari serbuan PMKS," kata mantan Kepala Biro Umum DKI itu.
Lebih lanjut, Dinas Sosial DKI meminta Kementerian Sosial memberlakukan standar operasi prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimal (SPM) di daerah lain sama dengan SOP dan SPM yang diterapkan di Jakarta. Dengan demikian, jika PMKS dipulangkan ke daerah asal, mereka tidak kembali lagi ke Jakarta. Sebab, pemerintah daerah asal bertanggung jawab membina PMKS, dengan pemberian pelatihan dan keterampilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.