"Petugas melakukan penggusuran karena mereka membangun rumah dan tempat usaha di tanah milik negara. Kami sudah kasih tenggat waktu sebulan, tetapi tidak mereka hiraukan sehingga kami lakukan penertiban secara paksa," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso di Lebak Bulus, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
Menurut dia, seminggu sebelum penertiban, petugas sudah meminta warga yang tinggal secara ilegal itu untuk segera mengosongkan area tersebut. Bahkan, surat pemberitahuan sudah diberikan.
"Ini tanah negara diduduki orang, padahal mau dibangun fasilitas transportasi publik," ujarnya.
Pantauan Kompas.com, ratusan petugas Satpol PP yang dibantu aparat kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan dan petugas kebersihan bersama-sama melakukan penggusuran di area MRT tersebut. Penggusuran berjalan lancar dan tidak ada aksi perlawanan dari warga yang rumahnya digusur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.