Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak Tempat Hiburan di Jakarta Segera Naik

Kompas.com - 24/06/2014, 23:21 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tak lama lagi, pajak untuk tempat hiburan di Jakarta segera naik. Seluruh fraksi di DPRD DKI telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPRD DKI, Selasa (24/6/2014).

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar pajak hiburan jenis diskotik, klub malam, pub, bar, dan live musik dinaikan hingga sebesar 40 persen. Mereka pun meminta agar alokasi penerimaan pajak dihimpun dalam rekening tersendiri, dan tidak digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan pemberdayaam manusia.

"Jangan sampai penerimaan daerah yang bersumber dari hal-hal yang subhat atau abu-abu, digunakan untuk pembangunan peningkatan SDM dan nilai-nilai keagamaan," kata juru bicara PPP Ichwan Zayadi saat membacakan penyampaian pendapat.

Sementara itu, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyetujui rencana kenaikan tarif pajak hiburan, tetapi harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Hal ini khususnya untuk hiburan jenis diskotik, klub malam, pub, bar, dan musik. Adapun tarif pajak yang mereka usulkan adalah sebesar 15- 20 persen.

"Pengawasan yang harus dilakukan adalah peningkatan kerja sama dengan instansi pemberantasan narkoba agar tidak ada perdagangannya di tempat tersebut," jelas juru bicara PDIP Merry Hotma.

Dari data yang ada saat ini, nilai tarif pajak baru menyebutkan tarif pajak untuk pertunjukan film pada bioskop yang semula 10 persen, akan dinaikan menjadi 15 persen. Adapun tarif pajak untuk jenis diskotik, karaoke, klub malam, pub, bar, dan live musik diusulkan naik menjadi 20-35 persen.

Usulan kenaikan untuk nilai yang sama juga dikenakan pada tarif pajak untuk jenis hiburan panti pijat, mandi uap, dan spa. Sedangkan penyelenggaraan hiburan insidental ditetapkan sebesar 15 persen. Saat ini tidak ada aturan yang tegas tentang pengenaan tarif pajak hiburan untuk insidental.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com