Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pengedar, Polisi Bongkar Informasi Gembong Narkoba

Kompas.com - 08/07/2014, 14:12 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Aparat Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pemakai sekaligus pengedar narkoba berinisial R alias D di Pasar Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur. Pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menggeledah dan menemukan 2 paket klip berisi sabu seberat 0,50 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Afrisal mengatakan, R tertangkap ketika tengah melakukan transaksi di halaman parkir motor pasar tersebut, Jumat (4/7/2014) malam atau sekitar pukul 20.00. R yang diringkus petugas mengaku memperoleh sabu dari seorang gembong narkoba berinisial S alias R.

"Tersangka S berhasil ditangkap di rumah kontrakannya. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata benar, kita temukan barang bukti narkoba," kata Afrisal kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (8/7/2014).

Dari kontrakan S yang berlokasi di Kelurahan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, petugas mendapati 1 bungkus plastik bening berisi 1.186 butir pil warna coklat berlogo laba-laba yang diduga ekstasi, satu bungkus plastik bening berisi 2.432 butir pil warna coklat muda berlogo sama, 700 butir pil happy five, dan 2 bungkus amplop coklat berisi ganja seberat 127 gram. Namun, S mengaku bahwa ribuan pil ekstasi itu titipan A, bosnya.

A merupakan tersangka yang masih buron dalam kasus ini. Mengenai barang bukti sabu, lanjut Afrisal, tersangka mengaku memperolehnya dengan cara membeli menggunakan sistem laku bayar kepada seorang buron lainnya, yakni T.

S, yang juga pemakai narkoba, membeli ganja kepada AD sebanyak 1 bungkus seharga Rp 500.000. "Dengan maksud sebagai persediaan untuk digunakan atau dikonsumsi," ujarnya.

Kepada petugas, S mengaku diupah Rp 500.000 per 10 gram untuk menjadi perantara jual beli sabu. Untuk menjual ekstasi dan happy five, S mengaku diupah Rp 1.000.000.

Kedua tersangka kini meringkuk di balik tahanan sel Mapolres Metro Jakarta Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 60 huruf (c) sub Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya adalah hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Kumpulkan 840.640 KTP, Dharma Pongrekun Juga Unggah Surat Dukungan untuk Perkuat Syarat Cagub Independen

Megapolitan
Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Kronologi Tabrak Lari di Gambir yang Bikin Ibu Hamil Keguguran, Pelat Mobil Pelaku Tertinggal di TKP

Megapolitan
Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Ulah Nekat Pria di Jakut, Curi Ban Beserta Peleknya dari Mobil yang Terparkir gara-gara Terlilit Utang

Megapolitan
Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Dharma Pongrekun Unggah 840.640 Dukungan Warga DKI ke Silon, KPU: Syarat Minimal Terpenuhi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Akui Suaminya Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci

Megapolitan
Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Gambir yang Sebabkan Ibu Hamil Keguguran

Megapolitan
Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Polisi Akan Datangi Rumah Pemilik Fortuner yang Halangi Perjalanan Ambulans di Depok

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Polisi Selidiki Kasus Penistaan Agama yang Diduga Dilakukan Oknum Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Viral Video Perundungan Pelajar di Citayam, Korban Telepon Orangtua Minta Dijemput

Megapolitan
Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Curhat Warga Rawajati: Kalau Ada Air Kiriman dari Bogor, Banjirnya kayak Lautan

Megapolitan
Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Heru Budi Bakal Lanjutkan Pelebaran Sungai Ciliwung, Warga Terdampak Akan Didata

Megapolitan
Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Ibu Hamil Jadi Korban Tabrak Lari di Gambir, Kandungannya Keguguran

Megapolitan
Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Jawab Kritikan Ahok Soal Penonaktifan NIK KTP, Heru Budi: Pemprov DKI Hanya Menegakkan Aturan

Megapolitan
Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Paus Fransiskus ke Indonesia September 2024, KWI: Bawa Pesan Persaudaraan Umat Manusia

Megapolitan
Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Diterima Jadi Polisi, Casis Bintara Korban Begal: Awalnya Berpikir Saya Gagal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com