Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Libur Bersama, PNS di Bekasi Dilarang Ambil Cuti Lebaran

Kompas.com - 15/07/2014, 19:12 WIB
Jessi Carina

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com -- Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan peraturan mengenai libur Lebaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bekasi. PNS di Bekasi dilarang untuk mengajukan cuti lebaran karena sudah ada cuti bersama.

"Pertimbangannya karena libur bersama sudah dirasa cukup bagi para PNS," ujar Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu di Bekasi Square, Selasa (15/7/2014).

Peraturan tersebut sudah disebarkan kepada setiap PNS melalui surat edaran yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi. Dalam surat tersebut tertulis bahwa cuti bersama bagi PNS akan dilaksanakan pada 30, 31 Juli dan 1 Agustus 2014.

Dengan adanya peraturan itu, PNS di Bekasi diminta untuk tidak mengajukan cuti satu minggu sebelum maupun sesudah pelaksanaan cuti bersama. Apabila ada yang melanggar, BKD akan menindak PNS tersebut sesuai aturan yang berlaku.

"Jika seandainya ada yang berani melanggar, tentu akan kita beri tindakan," ujar Ahmad Syaikhu.

Menyikapi peraturan ini, salah satu PNS dari Bagian Humas Pemerintah Bekasi Dalfi Handri mengatakan tidak keberatan dengan aturan ini. Ia mengatakan, jika diperhatikan, jumlah libur PNS sudah banyak yaitu sembilan hari.

Pada tanggal 26 dan 27 Juli, PNS libur karena merupakan akhir pekan. Pada tanggal 28 dan 29 Juli, PNS juga secara otomatis libur karena merupakan tanggal merah. Ditambah libur cuti bersama sebanyak 3 hari sejak tanggal 30 Juli hingga 1 Agustus. Kemudian, tanggal 2 dan 3 Agustus PNS tersebut masih libur karena sudah masuk akhir pekan.

"Kalau ditotal sudah libur 9 hari. Buat apa ambil cuti lagi," ujarnya.

PNS di Kota Bekasi baru kembali menjalankan aktivitas seperti biasa pada tanggal 4 Agustus 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Kelakar Chandrika Chika Saat Dibawa ke BNN Lido: Mau ke Mal, Ada Cinta di Sana...

Megapolitan
Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Pemilik Toko Gas di Depok Tewas dalam Kebakaran, Saksi: Langsung Meledak, Enggak Tertolong Lagi

Megapolitan
Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Sowan ke Markas PDI-P Kota Bogor, PAN Ajak Berkoalisi di Pilkada 2024

Megapolitan
Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Penjelasan Pemprov DKI Soal Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Kebakaran Tempat Agen Gas dan Air di Depok, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Banyak Warga Berbohong: Mengaku Masih Tinggal di Jakarta, padahal Sudah Pindah

Megapolitan
Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 Dibuka untuk Umum, Mantan Petugas Saat Pilpres Tak Otomatis Diterima

Megapolitan
Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Asesmen Diterima, Polisi Kirim Chandrika Chika dkk ke Lido untuk Direhabilitasi

Megapolitan
Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Selain ke PDI-P, Pasangan Petahana Benyamin-Pilar Daftar ke Demokrat dan PKB untuk Pilkada Tangsel

Megapolitan
Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Polisi Pastikan Kondisi Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Masih Utuh

Megapolitan
Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Cara Urus NIK DKI yang Dinonaktifkan, Cukup Bawa Surat Keterangan Domisili dari RT

Megapolitan
Heru Budi Harap 'Groundbreaking' MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Heru Budi Harap "Groundbreaking" MRT East-West Bisa Terealisasi Agustus 2024

Megapolitan
Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad Mengaku Dipaksa Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Misteri Sosok Mayat Perempuan dalam Koper, Bikin Geger Warga Cikarang

Megapolitan
Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Kekejaman Nico Bunuh Teman Kencan di Kamar Kos, Buang Jasad Korban ke Sungai hingga Hanyut ke Pulau Pari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com