JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta mengaku tidak keberatan apabila nantinya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama naik jabatan menjadi Gubernur DKI Jakarta definitif. Hal itu dapat terjadi tentu saja apabila nantinya Gubernur DKI Jakarta saat ini, Joko Widodo, ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PKS, Triwisaksana, menegaskan bahwa pihaknya selalu taat pada konstitusi dan naiknya Ahok sebagai gubernur merupakan bagian dari aturan dalam konstitusi.
"Jadi, kan menurut undang-undang, Plt Gubernur akan menjadi gubernur pengganti jika gubernur berhalangan tetap. Saya kira Ahok ikut Jokowi sebagai Wagub hampir 2 tahun. Jadi, tidak akan masalah apabila nantinya dia naik sebagai gubernur. DPRD siap bekerja sama karena kita taat konstitusi," kata pria yang akrab disapa Sani itu saat dihubungi, Jumat (18/7/2014).
Meski demikian, Sani menegaskan, pihaknya tetap ingin agar Jokowi kembali lagi sebagai gubernur, yang artinya presiden terpilih adalah Prabowo Subianto. PKS, kata Sani, tak pernah merasa keberatan Jokowi kembali lagi sebagai gubernur.
"Ya, tidak apa-apa (Jokowi kembali). Kita akan terima karena taat konstitusi. Jadi, tidak ada masalah. Karena kalau Prabowo menang, artinya tidak ada yang perlu dipersiapkan secara administrasi," ujarnya.
Sampai saat ini, KPU masih melakukan proses penghitungan suara. Rencananya, pengumuman pemenang pemilihan presiden akan dilakukan pada Selasa (22/7/2014) mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.