Truk itu ditahan karena berani melintasi jalan yang merupakan salah satu jalur mudik.
"Ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan. Truk sudah tidak boleh lagi melintas apalagi di H-4 mudik Lebaran ini," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Bekasi Kota Komisaris Heri Ompusungu ketika dihubungi, Kamis (24/7/2014).
Truk-truk tersebut kemudian ditahan untuk dilakukan pendataan oleh polisi. Polisi juga memeriksa surat-surat kendaraan tiap truk. Setelah itu, truk dilepas dan diwajibkan menggunakan jalan lain yang bukan jalur mudik.
Saat ini truk-truk tersebut sudah dilepas semua. Heri mengatakan kendaraan besar memang sudah tidak boleh melintas saat musim mudik Lebaran. Kendaraan besar yang boleh lewat hanya pengangkut BBM dan sembako saja.
Selain kendaraan jenis itu, akan ditilang atau bahkan ditahan. Menurut Heri, ini adalah salah satu upaya untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.
Apalagi, jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor relatif banyak. Melajunya truk besar di jalur mudik akan menambah risiko kecelakaan.
Hadirnya truk-truk besar di jalur mudik ini akan menimbulkan kemacetan. "Karena sudah masuk mudik. Rawan terjadi kecelakaan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.