JAKARTA, KOMPAS.com - Meski tidak sampai lima tahun menyelesaikan tugas sebagai gubernur DKI Jakarta, presiden terpilih Joko Widodo sudah bisa memperkenalkan konsep kampung deret. Konsep kampung deret di Jakarta adalah untuk mengatasi kawasan kumuh.
Meskipun konsep kampung deret ini bagus, belum tentu bisa dilaksanakan secara sempurna sesuai dengan rencana.
Bahkan, seperti diberitakan Kompas, Rabu (23/7), Pemerintah Kota Jakarta Utara menolak usulan perbaikan bagi 1.770 rumah dalam program Kampung Deret tahun 2014.
Sementara di sisi lain, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan bahwa kini sudah tidak ada masalah dalam pembangunan kampung deret.
Tanah negara yang digunakan untuk kampung deret bisa diberi sertifikat asalkan tidak ada yang mengklaim atau tidak dalam sengketa. ”Tanah negara yang bukan jalur hijau bisa langsung diberi sertifikat. Undang- undang menyatakan, kalau tanah itu sudah ditempati lebih dari 15 tahun, dia berhak mendapatkannya,” kata Basuki.
Pada dasarnya, para penerima bantuan sosial (kampung deret) yang berada di atas tanah negara adalah warga yang sudah tinggal di lokasi itu selama 20 tahun.
Warga DKI yang tinggal di kawasan kumuh tertarik setelah melihat sejumlah kampung yang rampung dibangun tahun lalu. Selain hunian permanen yang lebih nyaman, lingkungan tempat tinggal juga terlihat lebih rapi dengan keberadaan jalan yang lebih baik, lampu penerangan jalan, tanaman hias, dan alat pemadam kebakaran.
Apakah konsep kampung deret ini bisa diterapkan dalam skala nasional? Apalagi, sekarang Jokowi sudah terpilih sebagai presiden berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 2 Juli 2014.
Menurut Ali Tranghanda, Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW), konsep tersebut sangat bisa diterapkan pada level nasional. Bahkan, program ini bisa mengatasi kekurangan rumah (back log) yang saat ini berjumlah 15 juta unit.
Menurut Ali, sebelum dibangun kampung deret, tanah-tanah negara yang ada harus dipetakan terlebih dahulu. Oleh karena itu diperlukan peran nyata dari setiap pemerintah daerah.
Pelaksanaan program penataan rumah di permukiman padat, terutama di Jakarta, harus didukung pemetaan jaringan infrastruktur listrik dan air. Selain itu, tanah yang dipakai untuk kampung deret tidak dalam sengketa.
Program kampung deret di Jakarta tidak mengubah status kepemilikan, tetapi hanya mengubah tampilan muka dan membuka atap rumah warga yang saling bertemu sehingga tercipta permukiman yang sehat.
Status kepemilikan lahan
Menurut Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Yonathan Pasodung, pembangunan kampung deret periode pertama dilakukan di 26 tempat.
Kemudian Pemprov DKI melengkapi sarana penerangan dan air bersih di kampung deret. Salah satu kampung deret yang sudah jadi berada di Petogogan, Jakarta Selatan.
Supaya kampung deret ini bisa dilaksanakan secara maksimal, pemda juga harus memperhatikan aspek teknis.