Hal itu dikatakan Kepala Sub Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara, Iptu Krismastuti, Rabu (6/8/2014).
"Iya untuk pemanggilan hari ini sudah naik status menjadi tersangka," ujar Krismastuti di Mapolres Jakarta Utara.
Saat ini, lanjutnya, Miss H masih akan menjalani pemeriksaan dalam waktu 1 X 24 jam. "Besok akan gelar perkara dan barang bukti," kata Krismastuti.
Miss H menjalani pemeriksaan mulai pukul 12.00 siang tadi.
Seperti diberitakan, seorang ibu, B, melapor ke Polda Metro Jaya bahwa putranya, siswa playgroup Saint Monica, mengalami kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru yang disebutnya "Miss".
Sang ibu tidak mengetahui kapan kekerasan itu terjadi. Namun, menurut putranya, kekerasan itu dialaminya berkali-kali. Dampak dari kekerasan itu, kata B, putranya jadi sering mengigau, dan dalam igauannya dia menyebut-nyebut "miss jahat".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.