"Itu (mobil dinas) kan dititipkan kepada kami. Ya memang sudah jadi hak mereka kalau ingin menariknya kembali. Kami sih ikut peraturannya saja," kata Agus ketika ditemui di kantor Kecamatan Palmerah kepada Kompas.com, Senin (11/8/2014).
Sama halnya dengan Camat Kebon Jeruk, Mursidin, yang setuju dengan kebijakan seperti itu. "Saya mah setuju kalau mobil dinasnya ditarik soalnya itu kan memang kebijakan dari negara. Ya, kami pun tinggal mengikuti dan menurutinya saja," ujar Mursidin.
Mursidin mengungkapkan bahwa dia siap untuk berjalan kaki maupun naik kendaraan umum dalam bertugas. "Sudah siap kok kalau ditanya siap atau tidak. Saya siap jalan kaki, saya siap naik kendaraan umum dan ojek kalau bertugas," katanya lagi.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, para pejabat DKI yang tidak menggunakan kendaraan dinas diperkenankan mengambil tunjangan transportasi (di luar tunjangan kinerja daerah).
Besaran uang transportasi yang diberikan kepada semua PNS DKI bervariasi, misalnya untuk pejabat eselon IV setingkat kepala seksi, kasubbag, dan lurah akan menerima sebesar Rp 4,5 juta.
Untuk eselon III setingkat kabag, camat, dan kasudin memperoleh Rp 7,5 juta. Sedangkan eselon II setingkat kadis, kabiro, dan wali kota mendapatkan sekitar Rp 12 juta per bulan.
Adapun kendaraan operasional yang wajib ditarik yakni penjabat eselon IV dan eselon III. Namun, untuk pejabat eselon II tidak diwajibkan.
Alasan penarikan mobil dinas adalah guna pemerataan lantaran banyak pejabat eselon IV tidak mendapatkannya. Dengan kebijakan ini, maka ke depannya tidak ada lagi pengadaan kendaraan dinas. Selain itu, pengurangan biaya perawatan kendaraan dinas tersebut dapat semakin menghemat pengeluaran.
Baca juga: Ahok: Kendaraan Dinas Pejabat Ditarik, DKI Hemat Rp 250 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.