Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kendaraan Dinas Pejabat Ditarik, DKI Hemat Rp 250 Miliar

Kompas.com - 11/08/2014, 14:35 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menarik kendaraan dinas milik pejabat eselon II hingga eselon IV. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama membantah rencana tersebut.

Menurutnya, Pemprov hanya akan melakukan penawaran kepada para pejabat DKI.
"Kami sewakan, kasih kendaraan, atau Anda (pejabat DKI) ambil mentahnya (uang) saja," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (11/8/2014).

Rencana ini diputuskan setelah melihat banyaknya pejabat DKI yang telah beralih menggunakan transportasi massal maupun alternatif transportasi lainnya. Seperti Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Taufik Yudi Mulyanto yang selalu bersepeda dari rumah menuju kantornya setiap hari Selasa dan Jumat.

Lalu Kepala Bappeda DKI Andi Baso Mappapoleonro, dan Kepala Dinas Perhubungan DKI M. Akbar yang juga menggunakan kereta rel listrik (KRL) sebagai sarana transportasi alternatif mereka.

Bagi para pejabat DKI yang tidak mengenakan kendaraan dinas itu, kata Basuki, diperkenankan mengambil tunjangan transportasi (di luar tunjangan kinerja daerah) saja.

"Kalau kamu jadi Pak Akbar, punya Corolla Altis yang biaya perawatannya sampai belasan juta tiap bulan, atau ambil Rp 9 juta kontan? Buat apa ada Altis di rumah, tidak pernah dipakai? Mending dapat Rp 9 juta per bulan," kata Ahok, sapaan Basuki.

Kemudian, besaran tunjangan transportasi untuk para pejabat eselon III sebesar Rp 7 juta, dan eselon IV Rp 4 juta per bulan. Pemprov juga enggan membeli kendaraan operasional untuk para pejabat. Lebih memilih untuk sewa kendaraan operasional.

"Kami hitung-hitung bisa untung Rp 250 miliar loh hemat anggarannya, karena tidak ada perawatan. Kalau kami sewa kendaraan, ada kerusakan, cepat diganti," kata Basuki.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang kendaraan dinas telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

Kebijakan itu rencananya dilaksanakan pada Agustus 2014 dan bulan September, pejabat eselon II sampai IV bisa mendapat tunjangan transportasi.

Kendaraan operasional yang wajib ditarik adalah pejabat eselon III dan IV, serta tidak diwajibkan bagi pejabat eselon II. Alasan penarikan mobil dinas itu untuk pemerataan, karena banyak pejabat eselon IV tidak mendapatkan mobil dinas.

Adapun besaran uang transportasi yang diberikan kepada PNS DKI bervariasi. Misalnyaa untuk pejabat eselon IV setingkat Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan Lurah akan menerima tunjangan sebesar Rp 4,5 juta.

Kemudian untuk pejabat eselon III setingkat Kepala Bagian, Camat, dan Kepala Suku Dinas memperoleh tunjangan Rp 7,5 juta. Sedangkan para pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Badan, Asisten Sekda, dan Wali Kota mendapat tunjangan sekitar Rp 12 juta per bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com