Menurutnya, Pemprov hanya akan melakukan penawaran kepada para pejabat DKI.
"Kami sewakan, kasih kendaraan, atau Anda (pejabat DKI) ambil mentahnya (uang) saja," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (11/8/2014).
Rencana ini diputuskan setelah melihat banyaknya pejabat DKI yang telah beralih menggunakan transportasi massal maupun alternatif transportasi lainnya. Seperti Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Taufik Yudi Mulyanto yang selalu bersepeda dari rumah menuju kantornya setiap hari Selasa dan Jumat.
Lalu Kepala Bappeda DKI Andi Baso Mappapoleonro, dan Kepala Dinas Perhubungan DKI M. Akbar yang juga menggunakan kereta rel listrik (KRL) sebagai sarana transportasi alternatif mereka.
Bagi para pejabat DKI yang tidak mengenakan kendaraan dinas itu, kata Basuki, diperkenankan mengambil tunjangan transportasi (di luar tunjangan kinerja daerah) saja.
"Kalau kamu jadi Pak Akbar, punya Corolla Altis yang biaya perawatannya sampai belasan juta tiap bulan, atau ambil Rp 9 juta kontan? Buat apa ada Altis di rumah, tidak pernah dipakai? Mending dapat Rp 9 juta per bulan," kata Ahok, sapaan Basuki.
Kemudian, besaran tunjangan transportasi untuk para pejabat eselon III sebesar Rp 7 juta, dan eselon IV Rp 4 juta per bulan. Pemprov juga enggan membeli kendaraan operasional untuk para pejabat. Lebih memilih untuk sewa kendaraan operasional.
"Kami hitung-hitung bisa untung Rp 250 miliar loh hemat anggarannya, karena tidak ada perawatan. Kalau kami sewa kendaraan, ada kerusakan, cepat diganti," kata Basuki.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, saat ini, Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang kendaraan dinas telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Kebijakan itu rencananya dilaksanakan pada Agustus 2014 dan bulan September, pejabat eselon II sampai IV bisa mendapat tunjangan transportasi.
Kendaraan operasional yang wajib ditarik adalah pejabat eselon III dan IV, serta tidak diwajibkan bagi pejabat eselon II. Alasan penarikan mobil dinas itu untuk pemerataan, karena banyak pejabat eselon IV tidak mendapatkan mobil dinas.
Adapun besaran uang transportasi yang diberikan kepada PNS DKI bervariasi. Misalnyaa untuk pejabat eselon IV setingkat Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian, dan Lurah akan menerima tunjangan sebesar Rp 4,5 juta.
Kemudian untuk pejabat eselon III setingkat Kepala Bagian, Camat, dan Kepala Suku Dinas memperoleh tunjangan Rp 7,5 juta. Sedangkan para pejabat eselon II setingkat Kepala Dinas, Kepala Biro, Kepala Badan, Asisten Sekda, dan Wali Kota mendapat tunjangan sekitar Rp 12 juta per bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.