Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Lahan Adam Malik Vs DKI, Laskar Merah Putih Berjaga di Lokasi

Kompas.com - 14/08/2014, 12:56 WIB
Desy Hartini

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Puluhan personel ormas Laskar Merah Putih (LMP) Jakarta Timur tengah berjaga di sekitar kawasan Waduk Ria Rio, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (14/8/2014). Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, dengan mengenakan seragam loreng hijau merah putih, mereka berkumpul di sekitar Halte Transjakarta Pedongkelan.

Beberapa personel lainnya juga menyebar di bagian timur dan barat lahan. Ketua LMP Lucky Sunarya mengungkapkan, anggota diturunkan atas perintah ahli waris atau keluarga Adam Malik.

Ia bersama personel lainnya mengaku akan melakukan penjagaan selama 24 jam. "Kami lakukan penjagaan ini rolling 24 jam dengan dibagi tiga shift. Setiap shift-nya itu ada sekitar 20 hingga 25 orang, bervariasi," ujar Lucky.

Menurut dia, para personel akan terus berjaga hingga keputusan dari pengadilan dikeluarkan dan ditetapkan.

"Sampai benar-benar ada keputusannya. Hingga saat ini, belum ada keputusannya (dari pengadilan). Belum ada eksekusi di kedua belah pihak. Penjagaan ini pun aman. Kami ini pun bukan maksud ingin menguasai, sama kayak pihak Adam Malik yang ingin menguasai. Biar ikut perintah saja untuk jalani ini," kata Lucky.

Kasus sengketa lahan ini memang kembali memanas. PT Pulomas Jaya menyatakan, lahan yang diklaim oleh ahli waris Adam Malik merupakan tanah Pemprov DKI.

Adapun dasar kepemilikannya adalah Eigendom Verponding Nomor 5243 yang telah dibebaskan, termasuk di dalamnya sertifikat hak guna bangunan (HGB) Nomor 2 beserta garapan-garapannya berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian/Agraria Nomor SK.II/3/KA/63 tanggal 14 Desember 1964.

Pihak Adam Malik telah membuat laporan polisi di Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor Lp/1014/XII/2013 Bareskrim, tanggal 4 Desember 2013, terkait sengketa lahan tersebut.

Dalam laporan tersebut, ditemukan perbuatan pejabat menyalahgunakan wewenang dengan pihak ketiga sehingga terkena Pasal 264, 266, dan 263 KUHP atau Pasal 23 Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya.

Baca: Penataan Ria Rio Dihadang Ormas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com