"Tanggal 5 atau 6 Agustus kemarin sebanyak 18 orang calo ditangkap bantuan Buser Polsek Cilincing," ungkap Henky saat ditemui di Balai PKB Cilincing, Kamis (14/8/2014).
Mereka yang tertangkap, kata Henky, merupakan calo pindahan dari PKB Kedaung Angke. Ia meminta kepada para sopir truk untuk tidak menggunakan jasa calo.
Ia menuturkan, di dalam wilayah Balai PKB Cilincing, setiap orang diharuskan memakai tanda pengenal. Jika ada yang tidak pakai tanda pengenal, orang itu patut diduga calo. Dia meminta hal tersebut dilaporkan agar bisa ditindak tegas.
Henky juga menyayangkan para sopir truk yang masih mau menggunakan jasa calo. "Kadang mereka malas memang untuk mengurus sendiri," ucapnya.
Sebelumnya, seorang sopir truk, RR (41), mengaku pernah menggunakan jasa calo saat melakukan uji kir di PKB Kedaung Angke. Saat itu, ia dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.
Layanan uji kir di PKB Kedaung Angke saat ini sudah ditiadakan setelah disidak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok marah besar, bahkan mengancam akan memecat seseorang yang berseragam Dinas Perhubungan DKI Jakarta setelah adanya temuan segepok uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 di mejanya.
Akibat dari hal ini, kendaraan yang akan melakukan uji kir diarahkan ke PKB Cilincing, PKB Ujung Menteng, dan PKB Pulogadung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.