Koordinator aksi, Tama, mengatakan bahwa dia sudah bertemu dengan penyidik dari Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. "Tadi sempat bertemu dengan Kasubdit Kamneg. Penjelasan mereka normatif, menjelaskan bahwa kasus ini akan tetap diproses," katanya.
Para mahasiswa yang menamakan diri "Solidaritas Mahasiswa UI untuk #AdiliSitok" itu mengajukan tiga tuntutan. Ketua BEM UI Irvan Riansa menjelaskan, tuntutan pertama adalah menerapkan percepatan hukum bagi kasus Sitok.
Kedua, mengembalikan proses penyidikan kasus tersebut ke Subdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya agar sesuai dengan kondisi kasusnya. Sementara itu, tuntutan ketiga adalah segera menetapkan Sitok Srengenge sebagai tersangka.
Irvan mengatakan, ada diskriminasi terhadap RW. "Sebagai korban, RW menerima beberapa sikap diskriminasi, antara lain kasusnya yang tidak lagi ditangani oleh Ditreskrimum Subdit Renakta, tetapi oleh Subdit Kamneg," ujarnya.
Seperti diberitakan, RW mengadukan Sitok atas perbuatan tidak menyenangkan pada 29 November 2013. Mulanya, pengaduannya diterima oleh Subdit Renakta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Kemudian, kasus ini dilimpahkan ke Subdit Kamneg lantaran dalam prosesnya menyedot perhatian publik.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidik berencana mempertemukan Sitok dengan RW.
"Rencananya setelah tanggal 21 ya, Sitok dengan pelapornya akan dipertemukan. Untuk hasilnya apakah damai atau apa, seselesai pertemuan nanti," kata Rikwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.