Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Tak Antre di Bagian Imigrasi? Miliki Paspor Jenis Ini

Kompas.com - 15/08/2014, 09:14 WIB
Fitri Prawitasari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Sejak tahun 2013, kantor Imigrasi telah melayani pembuatan paspor elektronik. Saat di bandara, pemegang paspor ini tidak perlu repot-repot mengantre di bagian Imigrasi.

"E-paspor itu mempermudah pelayanan orang dalam pemberangkatan, semacam e-toll pass. Di negara tujuan yang telah menggunakan auto gate, dia tidak melalui petugas Imigrasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat Bambang Satrio, Kamis (14/8/2014).

Bambang menjelaskan, beberapa negara, termasuk di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, telah menggunakan sistem auto gate. Maka dari itu, para pemilik paspor elektronik ini dapat langsung melalui auto gate untuk verifikasi tanpa harus mengantre dalam pemeriksaan paspor yang dilakukan petugas Imigrasi. Sebab, jelasnya, paspor elektronik memiliki cip yang dapat dibaca oleh auto gate. "Dalam cip tersebut tersimpan data pemegang paspor," ujar Bambang.

Paspor elektroni kini masih berbentuk buku layaknya paspor biasa. Adanya paspor elektronik ini, kata Bambang, dapat menguntungkan sebab paspor tidak bisa dipalsukan, dan bukan berarti paspor model lama ditarik.

Menurut dia, pemohon diberi kesempatan memilih, apakah hendak membuat paspor biasa atau paspor elektronik. Pilihan tersebut akan ditanyakan saat dilakukannya wawancara. Bila akan membuat paspor elektronik, nantinya petugas akan mengeluarkan bukti permohonan pembuatan paspor elektronik.

Bambang mengatakan, pelayanan pembuatan paspor elektronik ini tidak berbeda dengan paspor biasa, yakni memakan waktu antara tiga sampai lima hari kerja. Untuk masalah biaya, paspor elektronik memang terbilang lebih mahal. Bila untuk pembuatan paspor biasa menghabiskan biaya hanya sekitar Rp 360.000, biaya pembuatan paspor elektronik sekitar Rp 660.000.

"Kami mengakui, untuk pelayanan paspor memang naik dibanding dulu hanya sekitar Rp 200.000 dan untuk paspor elektronik memang lebih mahal," katanya.

Pelayanan elektronik paspor berbeda dengan pelayanan pembuatan paspor sistem online. Bambang menjelaskan, sistem online dalam pembuatan paspor ada pada tahap pendaftaran, yakni untuk memudahkan mengisi data pribadi. Pendaftaran dapat dengan mengisi di laman Ditjen Imigrasi Indonesia, www.imigrasi.go.id.

"Jadi, nanti pemohon datang ke kantor Imigrasi hanya tinggal verifikasi data," ujar Bambang.

Setelah mengisi data pribadi pada situs web, Bambang berujar, pemohon dapat mendatangi kantor Imigrasi mana pun, tidak harus sesuai dengan daerah asalnya tinggal. "Sekarang sistemnya sudah bisa membuat paspor tidak sesuai dengan wilayah di tempat dia tinggal," ujarnya.

Dengan sistem ini pula, lanjut dia, pemohon paspor hanya dua kali mendatangi kantor Imigrasi. Pertama, pada saat verifikasi data dan selanjutnya pengambilan paspor yang telah diterbitkan. Pada kedatangan pemohon melakukan verifikasi data, kata Bambang, dia akan dilayani dengan cara one stop service (OSS), yakni pelayanan satu meja. Menurut dia, pelayanan ini memudahkan lantaran memangkas tahapan pelayanan yang berbelit-belit.

"Dengan OSS ini, bila dahulu rangkaian buat paspor bisa 12 tahapan, ini bisa dilayani oleh satu petugas saja," ujarnya.

Pemohon akan melakukan penerimaan verifikasi data, wawancara, hingga foto pada satu petugas. Adapun pelayanan ini mulai berlaku sejak 27 Januari 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com