Sebelumnya diberitakan, usaha karaoke milik Syahrini di City Mall melanggar empat perda Kota Tangerang.
Keempatnya adalah tentang larangan penjualan minuman keras dalam Perda Nomor 7 Tahun 2005, tentang pajak daerah dalam Perda Nomor 7 Tahun 2010, tentang izin mendirikan bangunan (IMB) dalam Perda Nomor 17 Tahun 2011, dan tentang ketertiban umum dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011. [Baca: Karaoke Milik Syahrini di City Mall Langgar Perda].
"Memang ada beberapa dari manajemen (karaoke) Syahrini menaruh miras yang nggak sesuai ketentuan di gudang," kata Efirianto. Efirianto juga menambahkan bahwa miras yang disimpan di gudang tidak diperjualbelikan.
Dia menuturkan bahwa sepanjang pengamatannya, yang dijual dan sebagai display hanya soft drink. Pihak karaoke Syahrini melalui manajemen City Mall sengaja masih menyimpan miras tersebut karena masih mempelajari perda di Tangerang yang berbeda dengan di Jakarta.
"Ada kadar alkohol yang kalau di Jakarta boleh, tetapi di Tangerang dilarang," ujar Efirianto.
Karaoke Princess Syahrini itu memang belum dibuka secara resmi. Tempat tersebut baru dibuka untuk tes pasar pada awal Agustus 2014, setelah Lebaran.
Namun, pada Rabu, 20 Agustus 2014, Satpol PP Pemkot Tangerang menutup sementara tempat tersebut karena melanggar empat perda. Karaoke Princess Syahrini memiliki pelayanan dengan standar sekelas hotel bintang tiga dan empat.
Di dalamnya terdapat 36 kamar karaoke dengan total luas 1.000 meter persegi. Karyawan yang dipekerjakan berjumlah lebih dari 50 orang, dengan komposisi jumlah laki-laki dan perempuan yang sama. Untuk tarif berkaraoke, harga paling murah adalah Rp 60.000, sementara yang paling mahal Rp 1 juta untuk kamar dengan kapasitas 30 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.