Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Ade Sara: Katanya Tidak Bunuh Orang, tetapi Buktinya Bisa Membunuh

Kompas.com - 09/09/2014, 19:34 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Orangtua Ade Sara Angelina Suroto, Suroto dan Elisabeth Diana, enggan menanggapi lebih lanjut tentang nota keberatan para terdakwa pembunuh anaknya. Mereka menyampaikan hal itu seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (9/9/2014).

Dengan berlinang air mata, mereka mengatakan, apa pun yang terjadi, keadilan harus terungkap. "Katanya tidak bunuh orang, tetapi buktinya bisa membunuh orang. Jadi, di sini bukan bicara puas atau tidak puas soal tanggapan jaksa hari ini. Namun, keadilan harus terungkap," kata ayah Ade Sara, Suroto.

Ibunda Ade Sara pun menanggapi hal yang sama. Menurut Elisabeth, sejak awal telah dinyatakan, setiap orang harus menjalani konsekuensi atas tindak pidana yang dilakukan. Sebab, mereka tak ingin main hakim sendiri, menyerahkan kasus ini ke jalur hukum.

Mereka menyatakan akan terus mengawal kasus yang tengah dipersidangkan di PN Jakarta Pusat itu dengan detail dan benar. "Saya pun selalu latih diri untuk kuasai diri saya. Ini sesuatu yang tidak mudah untuk kami. Kami hormati proses hukum dengan benar. Kami jaga sikap kami agar tidak lepas kendali," ujar Elisabeth.

Pada sidang hari ini, jaksa menanggapi nota keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Dalam sidang tersebut, jaksa menyatakan bahwa nota keberatan tidak jelas bila disangkutpautkan dengan dakwaan.

Jaksa pun menolak semua nota keberatan karena dianggap tidak jelas. Jaksa Aji Susanto mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani telah direncanakan.

"Dia itu sempat berpikir. Pada saat itu, dia bisa dong memutuskan antara membunuh dan tidak, tetapi dia tetap melakukannya," kata Aji.

Atas perbuatannya, jaksa memberikan dakwaan dengan tiga pasal, yakni dakwaan primer Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, lalu dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Terakhir, dakwaan lebih subsider Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Upaya Mencari Titik Terang Kasus Junior Tewas di Tangan Senior STIP

Megapolitan
Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Pelaku Pembunuhan Kakak Tiri di Medan Serahkan Diri ke Polresta Bogor

Megapolitan
Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki 'Gue Orang Miskin'...

Cerita Warga Trauma Naik JakLingko, Tegur Sopir Ugal-ugalan Malah Diteriaki "Gue Orang Miskin"...

Megapolitan
Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Pendisiplinan Tanpa Kekerasan di STIP Jakarta Utara, Mungkinkah?

Megapolitan
STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

STIP Didorong Ikut Bongkar Kasus Junior Tewas di Tangan Senior

Megapolitan
Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir di Minimarket dan Simalakama Jukir yang Beroperasi

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Berharap Ada Tersangka Baru Usai Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Cerita Farhan Kena Sabetan Usai Lerai Keributan Mahasiswa Vs Warga di Tangsel

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 7 Mei 2024 dan Besok: Nanti Malam Hujan Ringan

Megapolitan
Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Provokator Gunakan Petasan untuk Dorong Warga Tawuran di Pasar Deprok

Megapolitan
Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Tawuran Kerap Pecah di Pasar Deprok, Polisi Sebut Ulah Provokator

Megapolitan
Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Tawuran di Pasar Deprok Pakai Petasan, Warga: Itu Habis Jutaan Rupiah

Megapolitan
Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com