"Kami harap ada putusan efek jera bagi Guntur Bumi. Masyarakat bisa menilai, jadi semoga tidak ada Guntur Bumi lainnya. Kita takut empat bulan tidak ada rasa takutnya, dia akan berbuat lagi itu bisa," kata Afriady kepada Kompas.com, Rabu (10/9/2014).
Afriady mengatakan, pihak korban setuju dengan jaksa yang menyatakan Guntur Bumi bersalah. Namun, pemberatan atas putusan itu belum sepenuhnya dikabulkan. "Sebab, harusnya JPU beratkan dengan juncto (Pasal) 64, pasal yang memberatkan perbuatan yang berlanjut, kok ini enggak," ucap dia.
Afriady menyatakan, kebingungan yang membuat masyarakat resah karena perbuatan Guntur Bumi mengatasnamakan agama. Korban, kata dia, tidak hanya satu, tetapi banyak. Realistisnya, ungkap dia, seharusnya terdakwa mendapat pemberatan dengan kurungan paling tidak 1,5 tahun.
Menurut dia, korban tidak mungkin meminta empat tahun sesuai dengan pasal terkait. Sebab, katanya, beberapa korban telah dibayar oleh Guntur Bumi, terdakwa pun telah bersikap baik dan belum pernah melakukan pelanggaran hukum.
"Hasil putusan nanti kita akan kumpul dengan tim akan membahas lagi unsur penistaan terhadap agama dari pengobatan alternatifnya. Apabila memenuhi akan kita lapor selanjutnya," kata dia.
Jaksa menuntut Guntur Bumi dengan hukuman penjara empat bulan dikurangi masa tahanan. Ayah empat anak itu dinilai telah bersalah setelah melanggar tindak pidana Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.