Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Perempuan Kasus JIS

Kompas.com - 10/09/2014, 20:04 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan yang diajukan Afrischa alias Icha, terdakwa perempuan dalam kasus dugaan kekerasan seksual di Jakarta International School, Rabu (10/9/2014).

"Majelis memutuskan yang pertama menyatakan bahwa eksepsi dari penasihat hukum ditolak. Dengan alasan eksepsi kami tidak beralasan," kata kuasa hukum Icha, Isdawati A Prihadi kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/9/2014).

Pekan lalu, Rabu (3/9/2014), Isdawati mewakili kliennya menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa. Eksepsi itu menyatakan dakwaan dari jaksa penuntut umum tak dilengkapi dengan laporan sosial dari pekerja sosial.

Menurut Isdawati, dakwaan jaksa juga kabur. Namun, tegas dia, ketiadaan laporan sosial itu dapat membatalkan dakwaan. "Kalau masalah dakwaan tidak cermat itu masuk dalam materi yang memberikan pembuktian," kata dia.

Mengenai pembuktian kliennya tak bersalah, Isdawati juga akan melanjutkan kasus dengan pemeriksaan saksi-saksi. Menurut dia, banyak saksi akan membuktikan Icha tak bersalah.

Namun, Isdawati belum mau merinci siapa saja saksi yang akan kubunya hadirkan di persidangan. "Hanya beberapa yang saksi mahkota. Para terdakwa lain kan juga mencabut berita acara yang sudah mereka nyatakan di penyidikan," tepis dia.

Dalam putusan sela yang menolak nota keberatan terdakwa dan pengacaranya ini, kata Isdawati, hakim mengatakan pembuktian akan dilakukan dari pemeriksaan saksi. Menurut hakim, ujar dia, pemeriksaan saksi yang akan menentukan tedakwa terbukti bersalah atau tidak sebagaimana yang didakwakan.

Pekan lalu, eksepsi dari Icha langsung ditanggapi oleh jaksa penuntut umum. Selain beberapa hal yang sudah disebutkan Isdawati di atas, eksepsi ini menyoal juga ketiadaan penasihat hukum  ketika Icha ditahan hingga proses penyidikan. Nota keberatan tersebut juga menyatakan bahwa terdakwa menandatangani berita acara dalam kondisi di bawah tekanan, ancaman, intimidasi, dan paksaan.

Berdasarkan fakta ketiadaan penasihat hukum itu, kuasa hukum terdakwa dalam nota keberatan itu menyatakan berita acara pemeriksaan yang dibuat penyidik telah melanggar prinsip "Miranda Rule", sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Icha dikenakan dakwaan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dikenakan padanya adalah 15 tahun. Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi, berdasarkan dakwaan yang diajukan jaksa. Mekanisme terkait nota keberatan dan putusan sebelum pemeriksaan mengenai pokok perkara ini diatur dalam Pasal 156 KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jakarta Jadi Barometer Politik Nasional, Bawaslu Sebut Beban Pengawasan Pilkada DKI Lebih Berat

Jakarta Jadi Barometer Politik Nasional, Bawaslu Sebut Beban Pengawasan Pilkada DKI Lebih Berat

Megapolitan
Temukan Mayat Dalam Toren, Warga Pondok Aren Awalnya Keluhkan Air Bau Bangkai

Temukan Mayat Dalam Toren, Warga Pondok Aren Awalnya Keluhkan Air Bau Bangkai

Megapolitan
PAN, PSI, Golkar, dan Demokrat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024, Calon Masih Dirahasiakan

PAN, PSI, Golkar, dan Demokrat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024, Calon Masih Dirahasiakan

Megapolitan
Penjambret iPhone 15 di Depan Hotel Pullman Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi 12 Kali

Penjambret iPhone 15 di Depan Hotel Pullman Ditangkap, Ternyata Sudah Beraksi 12 Kali

Megapolitan
Gembok Rumah Warga Terpaksa Dibobol Damkar Saat Padamkan Kebakaran Pasar Poncol Senen

Gembok Rumah Warga Terpaksa Dibobol Damkar Saat Padamkan Kebakaran Pasar Poncol Senen

Megapolitan
Relakan Dagangan Basah, Nanang Bersyukur Kiosnya di Pasar Poncol Tak Ikut Terbakar

Relakan Dagangan Basah, Nanang Bersyukur Kiosnya di Pasar Poncol Tak Ikut Terbakar

Megapolitan
Langkah PDI-P Untuk Pilkada 2024 di DKI dan Sumut Dinilai Tak Ringan

Langkah PDI-P Untuk Pilkada 2024 di DKI dan Sumut Dinilai Tak Ringan

Megapolitan
Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024

Akhir Pelarian Caleg PKS Asal Aceh yang Terlibat Bisnis Narkoba, Buron sejak Maret 2024

Megapolitan
Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS

Runutan Polemik Kampung Susun Bayam yang Dimulai sejak Pembangunan JIS

Megapolitan
FBJ Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Calon Gubernur Jakarta 2024

FBJ Deklarasikan Dukungan untuk Anies Baswedan Maju Jadi Calon Gubernur Jakarta 2024

Megapolitan
Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu

Diperkosa Ayah Tiri, Anak di Kemayoran Diberi Rp 5.000 Sambil Diancam Dicelakai jika Mengadu

Megapolitan
Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Perkosa Anak Disabilitas, Pemilik Warung di Kemayoran Beri Rp 10.000 agar Korban Tutup Mulut

Megapolitan
3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga akibat Korsleting

3 Kios di Pasar Poncol dan Satu Rumah Warga Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Polisi Tetapkan Eks Staf Kelurahan di Tangsel sebagai Tersangka Pemerkosaan Remaja

Megapolitan
Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat: Ahok Digunakan PDI-P buat Pusat Pemberitaan

Terkait Dorongan ke Pilkada Sumut, Pengamat: Ahok Digunakan PDI-P buat Pusat Pemberitaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com