Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) bersama Satpol PP DKI, Selasa (16/9/2014), melakukan sosialisasi terhadap puluhan PNS di Kepulauan Seribu Selatan mengenai implementasi KDM. Sebab, hasil survei YLKI tahun ini menemukan, masih terdapat perokok di lingkungan kantor pemerintahan.
Staf Advokasi YLKI Agus Sujatno mengatakan, salah satu sanksi bagi PNS yang melanggar ialah berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD). Hal ini mengacu pada Pasal 18 A dalam Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2013.
"Bapak Wagub DKI (Ahok) juga mengatakan, kalau melihat PNS merokok di tempat yang dilarang, silakan lapor, akan saya potong TKD-nya," kata Agus.
Dalam temuan survei dan monitoring yang dilakukan YLKI, kebanyakan kantor pemerintahan di Jakarta yang sudah memiliki petugas pengawas tidak secara khusus mengawasi pelanggar KDM. Akibatnya, berbagai pelanggaran KDM masih ditemukan, termasuk di kantor pemerintahan di Kepuluan Seribu.
Contoh kasus ialah dua PNS di Kepulauan Seribu yang merokok di dalam lobi dan ruang kerja. YLKI juga menemukan adanya iklan dari perusahaan rokok dalam bentuk tenda yang dipasang di depan kantor pemerintahan.
"Tenda di depan itu sebaiknya jangan dipakai dari tenda rokok. Itu melanggar karena tidak boleh ada kegiatan yang bersangkutan dengan rokok," ujar Agus.
Wilayah Kepulauan Seribu dianggap merupakan lokasi yang belum tersentuh untuk penegakan aturan ini. Ini merupakan kali pertama sosialisasi mengenai KDM dilakukan setelah sebelumnya dilakukan di lima wilayah DKI lainnya.
"Saya sudah sidak di lima wilayah Jakarta, kecuali Pulau Seribu, karena takut kapalnya enggak jalan-jalan. Yang susah ini yang di tengah laut," kata Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP DKI Sugianto.
Menurut Sugianto, pengawasan akan terus dilakukan. Pengawasan berupa sidak. "Jadi, kalau ada pelanggaran, saya akan mengawal," kata Sugianto.
Berbagai landasan hukum juga dipakai untuk mengembalikan kantor pemerintahan bersih dari para perokok, misalnya Peraturan Gubernur DKI Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan KDM dan peraturan lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.