Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gerindra Jegal Ahok Dianggap Upaya Menciptakan Tertib Etika Berpolitik

Kompas.com - 19/09/2014, 16:06 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis, menilai, rencana Partai Gerindra yang hendak mengajukan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sudah tepat.

Menurut dia, cara tersebut dapat menciptakan tertib etika dalam dunia perpolitikan di Indonesia. "Saya berpendapat bahwa gagasan Gerindra itu cukup masuk akal. Mengapa? Karena cara ini menjadi instrumen untuk menjadikan atau mempromosikan tertib etika dalam berpolitik. Tertib etika dalam berpolitik adalah cara terbaik dalam membangun partai yang responsif dan kredibel di masa yang akan datang," kata Margarito kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2014). [Baca: Gerindra Ingin Menghentikan Karier Ahok Lewat MK]

Margarito menganggap, tertib etika sangat diperlukan dalam dunia perpolitikan di Indonesia saat ini. Sebab, kata dia, dengan adanya tertib etika, seorang politisi lebih memiliki ideologi dalam berpartai, dan tentunya, tidak akan mudah masuk atau keluar partai politik dengan sesuka hati. [Baca: Ahok Dinilai "Blunder", Wajar Gerindra Ingin Hentikan Kariernya]

"Cara itu akan mengharuskan partai menemukan kader yang benar, dan menjadi cara untuk membuat kader memiliki ideologi dalam berpartai. Ini adalah sesuatu yang saat ini hilang dalam dunia bernegara sehingga kita tidak memperoleh para politisi yang andal dalam soal etika," ucapnya. [Baca: Gerindra Ingin Menghentikan Kariernya Lewat MK, Ini Tanggapan Ahok]

Seperti diberitakan, Partai Gerindra ingin menghentikan karier Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pemerintahan DKI Jakarta. Mereka ingin menjegal Ahok melalui uji materi Undang-Undang Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi.

Sedianya, DPP Partai Gerindra ingin mendaftarkan pengajuan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (18/9/2014). Namun, rencana itu ditunda.

Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra Habiburokhman mengatakan, partainya ingin agar ada aturan bahwa kepala daerah bisa diberhentikan jika parpol pengusung kepala daerah tersebut mencabut rekomendasi dukungan. Partainya ingin pemberhentian bisa dilakukan meski tidak semua parpol pengusung mencabut rekomendasi.

Ia lalu memberi contoh kasus Ahok di DKI Jakarta yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Gerindra. Partainya ingin Ahok bisa diberhentikan sebagai pemimpin DKI jika hanya Gerindra yang mencabut rekomendasi dukungan.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com