JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Timur melakukan pendataan terhadap warga korban kebakaran di RW 10, Jalan Jambul Lama, Cililitan, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (20/9/2014). Pendataan ini diperlukan untuk pencetakan dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) bagi warga korban kebakaran.
Lurah Cilitan Wawa Kartiwa mengatakan, setelah kebakaran yang terjadi pada Sabtu (13/9/2014) pekan lalu itu, banyak warga yang melaporkan telah kehilangan dokumen kependudukan. Tidak hanya KTP dan KK, tetapi juga dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran dan surat nikah.
"Tapi untuk hari ini kita fokus ke KTP dan KK dulu karena ini kan dokumen dasar kependudukan untuk dokumen yang lain nanti akan dilakukan secara bertahap," kata Wawa di lokasi bekas kebakaran.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sudin Dukcapil Jaktim Abdul Haris mengatakan, sebagian besar korban kebakaran kehilangan KK karena pada umumnya dokumen tersebut diletakkan di dalam lemari. Adapun jumlah pemohon KTP relatif sedikit karena dokumem tersebut biasanya disimpan di dalam dompet.
"Pelayanan ini kami berikan sampai semua warga mendapatkan kembali identitas kependudukan," kata Abdul.
Tercatat ada sekitar 320 keluarga, meliputi 1.140 jiwa dan 150 bangunan, yang menjadi korban kebakaran di Cililitan tersebut. Para korban kebakaran merupakan warga RT 1, 2, dan 9 yang masuk ke dalam RW 10.
Baca juga:
- Tenda Pengungsian Dibangun di Lokasi Kebakaran Jambul Lama
- Pemukiman di Belakang Pasar Jambul Dewi Sartika Terbakar