Mereka adalah SR (34), RAS (20) istri SR, RBM (20) adik ipar SR, dan Har (20) adik kandung SR.
Terungkapnya jaringan narkoba ini berawal dari Operasi Cipta Kondisi 2014 yang digelar jajaran Polsektro Cilandak, Sabtu (20/9/2014), di kawasan Fatmawati. Saat itu, polisi menangkap pengendara motor berinisial SR.
Ditangkapnya SR berawal dari nomor polisi motornya B 8680 SGT. Polisi mencurigainya, sebab motor tersebut menggunakan nomor polisi mobil. Kapolsektro Cilandak Kompol Sungkono lalu memerintahkan anak buahnya untuk mengejar SR.
"Sudah dipastikan kalau nomor polisi kendaraan yang digunakan tersangka palsu. Sebab sesuai standar, nomor seri dengan angka depan delapan itu nomor seri mobil," kata Sungkono, Minggu (21/9/2014).
Setelah dikejar, polisi menangkap SR yang ternyata sedang menelepon pelanggannya di pinggir Jalan Fatmawati. Saat ditangkap, SR hanya terdiam, tak melawan. Di kantong kanan celananya, ditemukan sabu 3,3 gram berikut alat hisapnya.
SR langsung digiring dan diperiksa di kantor kepolisian. "Tersangka mengaku masih memiliki ganja di rumah kontrakannya di wilayah Pangkalan Jati, Limo, Depok," kata Sungkono.
Berbekal kesaksian tersebut, aparat berpakaian preman ini menyergap ke rumah kontrakan berbentuk petakan yang ditempati SR hingga menangkap seorang perempuan berinisial RAS (20) istri SR dan RBM (20) adik ipar SR.
Petugas juga menemukan barang bukti ganja kering siap edar seberat 31,5 Kg yang disembunyikan di lemari pakaian dan dalam bagasi sepeda motor Yamaha Vega B 3303 SBL. Melihat banyakanya barang bukti, pasangan suami istri SR dan RAS diduga termasuk dalam jaringan peredarannya ganja berskala besar di wilayah Jakarta Selatan dan Depok.
SR bertugas sebagai penghubung pemasok ganja, sedangkan istrnya membagi paket ganja dan mengatur jadwal pengiriman. Sementara RBM dan Har berperan sebagai pengantar pesanan narkoba ke tempat yang dituju.
"Kasus masih kita terus kembangkan karena diketahui kalau pelaku terakhir menyimpan lebih dari seratus kilogram ganja dibilangan Bogor, Jawa Barat. Anggota masih lakukan pelacakan dan pengejaran terhadap tersangka DPO itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, SR bersama istri, adik ipar, dan adik kandungnya kini mendekam di sel tahanan Polsektro Cilandak. Keempatnya dijerat Pasal 114 junto 112, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal lebih dari lima tahun penjara (dwi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.