Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Bingung Pengunduran Diri Jokowi Perlu lewat DPRD

Kompas.com - 06/10/2014, 13:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bingung mengapa proses pengunduran diri Joko Widodo dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta harus melalui izin DPRD DKI. Padahal, menurut dia, Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden SBY melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

"Saya juga enggak tahu apa (rapat) paripurna (pengunduran diri Jokowi) perlu mendengar pandangan fraksi seperti itu. Agak bingung juga jadinya," kata Basuki di Balaikota, Senin (6/10/2014).

Rapat paripurna hari ini beragendakan penyampaian pandangan fraksi terkait pengunduran diri Jokowi, yang telah disampaikan pada Kamis (2/10/2014). Sebanyak sembilan fraksi akan menyampaikan pandangan masing-masing.

Sebelum pelaksanaan rapat paripurna, pimpinan dewan dan fraksi menyelenggarakan rapat pimpinan (rapim) yang akan membahas revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang disahkan oleh DPR pada Jumat (26/9/2014).

Di dalam aturan tersebut, sebelum direvisi, disebutkan bahwa kepala daerah tidak bisa mundur apabila mayoritas anggota DPRD tidak setuju terhadap usulan tersebut. Setelah direvisi dan disahkan oleh DPR, klausul itu dihilangkan. Oleh karena itu, Jokowi hanya perlu mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Prosesnya dimulai dari penyampaian surat pengunduran diri kepada ketua DPRD, kemudian menyampaikan surat pengunduran diri kepada semua anggota dewan, dan Jokowi meneruskan surat tersebut kepada Presiden melalui Mendagri.

Revisi UU itu mulai berlaku setelah ditandatangai oleh Presiden melalui keputusan presiden (keppres). "Makanya agak bingung juga jadinya. Sebenarnya (penyampaian pandangan fraksi) itu tidak perlu. Tunggu saja deh jadi atau enggak (rapat paripurna)," kata Basuki.

Apakah Basuki kembali tidak mendampingi Jokowi menghadiri rapat paripurna seperti pada penyampaian pengunduran diri pada Kamis lalu? Saat itu, Basuki memutuskan tidak mendampingi Jokowi dan memilih menandatangani dokumen disposisi serta pengambilan gambar dalam acara talkshow salah satu stasiun televisi swasta.

"Saya enggak tahu, biar Pak Jokowi sajalah (yang datang ke rapat paripurna)," kata Basuki.

Selain itu, lanjut dia, apabila surat pengunduran diri Jokowi telah disahkan oleh Presiden SBY, maka Basuki otomatis menjadi pelaksana tugas (plt) gubernur DKI Jakarta. Jabatannya sebagai plt gubernur DKI itu berlaku hingga Mendagri melantiknya sebagai gubernur DKI Jakarta.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com