"Hari ini kami berikan surat SP3 ke pedagang. Besok harus sudah bersih. Soal waktu penertiban apakah lusa atau lusanya lagi masih belum dipastikan," kata Kepala Satpol PP Depok Nina Suzana kepada KOMPAS.com, Senin (6/10/2014).
Nina melanjutkan, ada sekitar 180 PKL dan 120 pedagang kios yang terkena penertiban ini. Jumlah tersebut mencakup semua pedagang yang berjualan di terminal.
"Bukan masalah izin bangunan atau apa, tapi terminal ini mau direvitalisasi," kata Nina.
Penertiban pedagang di Terminal Depok ini, menurut Nina, merupakan penertiban pertama kalinya sejak tahun 1997. Terminal Depok mulai beroperasi pada tahun 1992. Nina menambahkan, Pemkot juga tidak memberikan ganti rugi kepada para pedagang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.