Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Puas Pembunuh Feby Lorita Dituntut Seumur Hidup

Kompas.com - 09/10/2014, 11:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Feby Lorita (31) korban pembunuhan yang jenazahnya ditemukan di dalam bagasi mobil Nissan March miliknya akhir Januari 2014 lalu, merasa puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Asido April Parlindungan Simangunsong (22) terdakwa pembunuh Feby.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (7/10/2014), jaksa menuntut Asido hukuman pidana penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kami cukup puas dengan tuntutan jaksa atas terdakwa. Hukuman seumur hidup cukup pantas terhadap terdakwa yang sudah membunuh adik kami dengan kejam," kata Evy Lorita (44) kakak kandung Feby kepada Warta Kota, Rabu (8/10/2014).

Evy mengatakan, dirinya tidak hadir dalam sidang pembacaan tuntutan JPU Selasa kemarin. "Saya diberitahu oleh jaksa kalau mereka menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup, Kami cukup puas dengan tuntutan itu," kata Evy.

Sementara itu, kuasa hukum Asido, Sahara Pangaribuan, menjelaskan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan dan sangat prematir. Sebab, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan di persidangan melihat atau mendengar langsung bahwa Asido merencanakan pembunuhan terhadap Feby.

"Memang benar pembunuhan itu terjadi. Tetapi kalau direncanakan tidak ada saksi yang mengarah ke sana serta tidak ada bukti yang menjelaskan itu. Ini makanya kami bilang, tuntutan ini terlalu prematur," kata Sahara, Rabu (8/10/2014).

Karenanya, kata Sahara, setelah mendengar tuntutan jaksa itu, Asido menangis. "Sebab ia merasa tidak merencanakan pembunuhan itu," katanya.

Asido membunuh Feby karena sakit hati Feby menolak cintanya dengan cara yang kasar. Setelah menghabisi Feby di rumah kerabatnya di Bojonggede, Asido menyimpan jenazah Feby di bagasi mobil Nissan March milik Feby. Mobil itu lalu ditinggalkan di kawasan Pondok Kelapa, Durensawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu dengan bantuan kakak Asido, Daniel.

Sebelumnya oleh JPU Asido dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com