Asisten Sekda DKI Bidang Pemerintahan Mara Oloan Siregar, di Balaikota Jakarta, mengatakan, selain menghadapi gugatan, pengacara yang disewa oleh Pemprov DKI juga akan melalukan gugatan terhadap pihak lain, dalam hal ini warga permukiman liar yang menduduki lahan milik Pemprov DKI.
"Dibedakan per jenis perkara. Jumlah pengacara tergantung masalah yang dihadapi. Kasus perdata seperti sengketa tanah tentu membutuhkan tenaga, biaya, dan data lebih ekstra dari kasus pidana," kata Oloan, di Balaikota Jakarta, Senin (13/10/2014).
Oloan mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) terkait rencana tersebut. Nantinya, nama-nama pengacara yang akan disewa akan disusun dalam satuan paket yang akan dilelang dan dimasukkan dalam LKPP.
"Kami akan susun satuannya melalui proses beautifikasi kepada pengacara siapa yang sesuai dengan aspek dan lingkup tugasnya yang kita perlukan. Kami sudah bertemu dengan LKPP," ujar Oloan.
Ide penyewaan pengacara yang dilakukan oleh Pemprov DKI muncul dari Wakil Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama. Hal itu berangkat dari pengalaman dari seringnya Pemprov DKI kalah dalam sengketa hukum di pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.