Wahyono, guru kelas 4 di SDN Kenari 08 Pagi, Jakarta Pusat, mengungkapkan hal itu. Wahyono merupakan guru yang berwenang dalam mengurus usulan Kartua Jakarta Pintar dari orangtua siswa di SDN Kenari 08 Pagi. Dia mengaku, ada kendala yang terjadi selama dia mengurus program ini.
"Saya mencoba mengikuti peraturan gubernur yah. Kalau Kartu Jakarta Pintar itu harus tepat sasaran," ujar Wahyono di SDN Kenari 08 Pagi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2014).
Pengusulan KJP bagi siswa membutuhkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Pada awal peluncurannya, kata Wahyono, pengusulan KJP dimulai dari kelurahan. Sehingga, pihak sekolah tinggal memproses usulan tersebut tanpa bisa mengkontrol apakah calon penerima KJP memang berhak.
Sebagai informasi, ada beberapa kriteria mengenai siapa yang berhak menerima KJP. Kata Wahyono, beberapa di antaranya adalah dilihat dari pekerjaan orangtua, tidak memiliki rumah, tidak boleh memiliki uang saku di atas Rp 10.000, tidak memiliki telepon genggam yang berharga di atas Rp 1 juta, dan menggunakan angkutan umum.
Saat ini, sistemnya sudah diubah. Pengusulan KJP oleh orangtua siswa ditunjuk langsung oleh sekolah bukan lagi kelurahan. Kata Wahyono, ini berarti sekolah memiliki wewenang untuk menentukan siapa yang berhak.
Pihak sekolah akan mendatangi ke rumah-rumah calon penerima KJP untuk mencari tahu apa mereka benar tidak mampu. "Jujur saja, di sekolah ini ada yang orangtuanya bawa tablet tetapi menerima KJP," ujar Wahyono.
Namun, hal ini juga menimbulkan kendala baru. Kendala baru adalah ketika sekolah memutuskan untuk memberhentikan program KJP bagi salah satu siswa yang sebenarnya mampu. Jika sudah seperti itu, pasti akan ada konflik antara guru dan orangtua. Wahyono merasa serba salah.
"Nanti kan ada anggapan 'ah setelah bapak ke rumah saya kok saya enggak dapet KJP lagi', begitu," ujar Wahyono.
Namun, kata dia, hal itu mau tak mau harus dilakukan, demi terwujudnya tujuan KJP untuk memberi bantuan pendidikan bagi siswa yang benar-benar kurang mampu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.