"Dana operasional diberikan mulai tahun 2008. Dan saat ini jumlah ketua RT di DKI ada 30.246 orang, sementara ketua RW ada 2.709 orang. Dalam setahun, Pemprov DKI mengucurkan Rp 340 miliar untuk menggaji para ketua RT dan RW," kata Kepala Bagian Bina Pemerintahan di Biro Organisasi dan Tata Laksana DKI Jakarta, Premi Lasari, di Jakarta, Senin (27/10/2014).
Dengan besarnya alokasi dana untuk para ketua RT dan RW ini, Premi berpendapat, sudah seharusnya Pemerintah Provinsi DKI bisa banyak campur tangan terhadap kegiatan di RT dan RW, termasuk dalam penentuan orang-orang yang menempati posisi itu.
Pergub baru
Menurut Premi, saat ini Pemprov DKI tengah tengah menggodok peraturan gubernur tentang pedoman organisasi RT/RW di Ibu Kota. Peraturan itu, ujar dia, akan merevisi Surat Keputusan Gubernur DKI tahun 200.
SK keluaran 2001 itu dinilai lemah karena tidak mengatur campur tangan dari pemerintah dalam pengawasan dan juga pembinaan organisasi RT/RW; ketentuan dan persyaratan menjadi ketua RT/RW; serta pengawasan terhadap uang operasional dan intensif RT/RW setiap bulan.
"Di Pergub yang mau kami buat ini, syaratnya nanti kami tambahkan bahwa ketua RT/RW harus memiliki integritas dan berdomisili di tempat dilakukannya pemilihan. Ketua panitia pemilihan RT/RW nanti tetap dari warga, tapi ada unsur pemerintahnya," papar Premi.
Premi berharap, setelah dikeluarkannya Pergub ini, pengawasan dan pembinaan organisasi RT/RW di Ibu Kota dapat menjadi lebih baik, tanpa harus mengubah mekanisme pemilihan ketua RT/RW, dari pemilihan langsung ke cara penunjukan langsung melalui wali kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.