Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspada! Penyalur Palsu Paksa PRT untuk Mencuri

Kompas.com - 28/10/2014, 17:31 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak hanya pembantu gadungan yang mencuri di rumah majikan, polisi juga telah mengungkap komplotan penyalur palsu yang memaksa pembantu rumah tangga untuk mencuri.

Anggota komplotan tersebut adalah Rohim, Bedun, dan Ci'um. Ketiga tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ini pertama-tama mempekerjakan Nasekhatul Khasanah alias Seha (24) sebagai pembantu rumah tangga di rumah Rieny Marlina di kawasan Cempaka Raya, Sawah Barat, Jakarta Timur, pada 25 September 2014.

Seha yang dijanjikan bekerja sebagai pembantu pun mulai dibujuk oleh Rohim, satu dari tiga buron, untuk merencanakan pencurian di rumah tersebut. [Baca: Komplotan PRT Gadungan Beraksi dengan Perencanaan Matang]

Perempuan asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu akhirnya terpaksa mengikuti perintah Rohim, lalu mulai mengamati kapan rumah Rieny kosong.

"Saya dipaksa. Kalau enggak mau, diancam mau dibunuh," kata Seha kepada Kompas.com, Selasa (28/10/2014). Pada 2 Oktober 2014, Rohim bersama Bedun dan dua orang lain yang sebelumnya sudah diajak pun datang ke rumah Rieny.

Dua orang itu adalah Mualimin alias Imin (22), suami dari Seha, dan Sumarno (49). Mereka berhasil masuk ke dalam rumah Rieny dan mencuri sebuah brankas di dalam kamar korban.

Brankas tersebut dibawa ke Depok untuk kemudian dibongkar oleh tersangka Sukiman alias Gimin atau Pakde (47) menggunakan linggis. Setelah brankas berhasil dibuka, para tersangka mengambil barang di dalamnya, yaitu perhiasan emas dengan total berat 1,5 kilogram.

Barang hasil curian dibawa oleh Rohim, Bedun, dan Pakde kepada penadah, Sumarto (36). "Pelaku berhasil membongkar brankas dengan nilai kerugian mencapai Rp 2 miliar," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto.

Polisi telah menangkap lima tersangka yang bertugas sebagai pelaksana pencurian, yaitu Imin, Seha, Sumarno, Pakde, dan Sumarto.

Mereka dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara dan Pasal 480 KUHP, maksimal empat tahun kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Yayasan SMK Lingga Kencana: Perpisahan di Luar Kota Disepakati Guru dan Siswa

Megapolitan
Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Tawuran Pecah di Gang Bahari Jakut, 1 Korban Jarinya Nyaris Putus

Megapolitan
Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Dharma Pongrekun Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen ke KPU Jakarta

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 13 Mei 2024

Megapolitan
Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com