"Sidang putusan hari ini jam 09.00 WIB," tutur anak bungsu Fatimah, Masamah, kepada Kompas.com, Kamis pagi. Keputusan ini akan menentukan apakah Nurhakim (72), si menantu, akan mendapatkan ganti rugi atas obyek gugatan berupa tanah dan rumah yang sampai sekarang ditempati Fatimah.
Masamah berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Dia tidak tega, ibundanya harus menjalani proses hukum seperti ini dalam usia senjanya. "Siapa coba yang enggak kasihan, kalau seorang ibu sudah tua begini dibuat pusing sama anaknya sendiri?"
Awal cerita
Kasus ini bermula pada 1987. Abdurahman, suami Fatimah--sekaligus ayah dari Nurhana, istri Nurhakim-- membeli tanah seluas 397 meter persegi di Cipondoh, Tangerang, Banten dari Nurhakim. Saat itu, tanah tersebut dihargai Rp 10 juta.
Di atas tanah itu kemudian dibangun rumah dengan dana Fatimah dan anak-anaknya, tetapi sertifikat kepemilikan tanah masih atas nama Nurhakim. Selama 27 tahun, keluarga Abdurahman dan Fatimah beserta beberapa anaknya tinggal di rumah tersebut.
Beberapa anak pasangan Abdurahman dan Fatimah yang sudah berkeluarga, saat itu tinggal terpisah, termasuk Nurhana dan suaminya. Selama itu pula, tak ada persoalan soal tanah dan rumah, termasuk masalah sertifikat yang masih atas nama Nurhakim.
Namun, pada 2011, setelah Abdurahman dan suami dari salah satu adik Nurhana yang adalah anggota TNI meninggal dunia, Nurhana bersama dengan suaminya mulai mempermasalahkan kepemilikan tanah tersebut.
Sebelumnya Fatimah mengaku telah empat kali meminta pengurusan ganti nama sertifikat, tetapi Nurhana dan Nurhakim selalu memberikan jawaban yang sama, menolak ganti nama. "Ini kan menantu sama mertua, enggak apa-apalah. Kayak enggak percaya banget," terang Masamah menirukan perkataan Nurhana dan Nurhakim.
Tiba-tiba sidang
Tak dinyana, pada 25 Juli 2014, Fatimah dipanggil ke persidangan tanpa tahu persoalan yang harus dihadapi. Di pengadilan, barulah dia tahu persidangan tersebut menyoal sertifikat tanah keluarga itu.
Setelah tahu duduk perkara persidangan, Fatimah mengaku sakit hati. "Saya tidak mau memaafkan (Nurhana dan Nurhakim), sudah terlanjur sakit hati," ujar dia.
Hubungan keluarga itu pun berantakan. Masing-masing pihak bersikukuh bahwa merekalah yang benar, dan tidak ada yang mau mengalah.
Pesan untuk berdamai yang sering dilontarkan oleh majelis hakim tak kunjung jadi pilihan mereka. "Kami enggak salah kok, ngapain minta damai?" kata Masamah.
Adapun Nurhana dalam program televisi Soimah menganggap ibunya tidak lagi sayang kepadanya. "Kasih ibu sepanjang masa, kasih anak sepanjang galang. Kok, sekarang ibu malah jadi terbalik ya?" ujar dia saat itu.
Selain Fatimah, Nurhana yang diwakili Nurhakim juga menggugat tiga orang saudaranya yang lain, yakni Rohimah, Marhamah, dan Masamah. Delik yang dipakai adalah penggelapan sertifikat dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Nurhana dan Nurhakim menuntut ganti rugi Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.