Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Warga Bisa Laporkan Perokok Sembarangan

Kompas.com - 05/11/2014, 17:54 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Warga kini bisa melaporkan orang-orang yang merokok di Kawasan Dilarang Merokok lewat akun Twitter @No_rokok dan akun Facebook AKTAR (Aliansi Konsumen Tanpa Asap Rokok). Gerakan ini dipelopori oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Motonya adalah "Nyok Lapor".

Cara mengadukannya dengan turut menyertakan keterangan di mana pelanggaran terjadi, lokasi terjadinya pelanggaran, waktunya berupa jam dan tanggal, lalu tweet atau beri komen di akun untuk "Nyok Lapor".

"Lebih bagus lagi ada fotonya sehingga bisa dijadikan bukti," tutur Ketua YLKI Tulus Abadi kepada Kompas.com, Rabu (5/11/2014).

Setelah masyarakat mengirimkan pengaduan, YLKI akan meneruskannya ke pihak yang berwenang. Tulus mencontohkan, kalau pelanggaran kawasan merokok dilakukan di mal, maka laporan akan disampaikan kepada Dinas Pariwisata. Namun, kalau pelanggaran terjadi di angkutan umum, berarti masuk ke ranah Dinas Perhubungan.

YLKI bersama badan-badan terkait itu nantinya akan membuat rekomendasi sanksi bagi perokok dan mengevaluasi pelaksanaan larangan merokok ini. Juga melalui program "Nyok Lapor", masyarakat diundang turut aktif melaporkan pelanggaran, bukan didiamkan begitu saja.

"Pelanggaran yang tinggi karena publik mendiamkan sehingga pelanggar semakin enak melakukan pelanggaran," kata Tulus.

Program ini, kata Tulus, bukan berarti melarang perokok untuk merokok. Ia berharap para perokok untuk tidak merokok di kawasan-kawasan yang dilarang merokok. Perokok diimbau memiliki kesadaran untuk tidak merugikan orang lain.

Tulus menambahkan, peraturan yang mengatur tentang larangan merokok sudah ada sejak 2005 di DKI Jakarta. Namun, sampai saat ini perokok seakan tidak menggubris sama sekali larangan merokok tersebut. Peraturan yang mengatur larangan merokok ada dalam Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok.

Adapun area yang dilarang untuk merokok adalah di fasilitas kesehatan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com