Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut FPI Bisa Dibubarkan, bila...

Kompas.com - 11/11/2014, 14:17 WIB
Adysta Pravitra Restu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan tidak mudah untuk membubarkan organisasi masyarakat (ormas), apalagi ormas yang telah terdaftar dalam Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri.

"Kan ada mekanisme pembubarannya. Ada tiga tahapan pembubaran ormas, tidak langsung bubarkan, apalagi dasarnya belum jelas," kata Dodi kepada Kompas.com, Selasa (11/11/2014).

Menurut Dodi, sebuah ormas seperti Front Pembela Islam (FPI) dapat dibubarkan apabila melakukan banyak kesalahan dalam ranah nasional. Bila melakukan kesalahan, kata dia, ormas akan mendapat teguran dari Kemendagri. [Baca: Soal Rekomendasi Ahok, Kemendagri Sebut Kasus FPI Belum Capai Titik Nasional]

Teguran itu merupakan tahapan pertama pembubaran. Namun, teguran yang ditujukan untuk ormas itu harus sebanyak tiga kali. Setelah itu, jika ormas masih melakukan kesalahan, Kemendagri akan memberhentikan sementara bantuan. "Maksud bantuannya itu bisa berupa uang, fasilitas, dan seterusnya," ucap Dodi.

Apabila ormas masih melakukan kesalahan setelah diperingatkan empat hal itu, Kemendagri baru bisa membubarkannya. Sebelum melalui proses itu, Kementerian Hukum dan HAM harus mengetahui lebih dulu terkait pembubaran yang diminta. [Baca: Polri Telah Siapkan Data-data Pelanggaran FPI]

Setelah itu, Kementerian Hukum dan HAM dapat mengirimkan jaksa untuk pengadilan. Nantinya, putusan di pengadilan itu yang dapat membubarkan ormas. Lain halnya bila ormas tidak terdaftar dalam badan hukum, organisasi itu dapat langsung dicabut dan dibubarkan.

Surat yang dilayangkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama kepada Kemendagri atas pembubaran FPI harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Sebab, kata dia, FPI resmi terdaftar dalam ormas Kemendagri. Untuk itu, FPI harus dibubarkan dengan mekanisme yang ada dalam undang-undang tersebut. Dodi menyatakan, selama ini FPI sudah mendapat teguran dua kali dari Kemendagri.

"Waktu itu merusak Depdagri itu sampai lapor polisi segala macam. Kedua, yang di Monas ribut dan menimbulkan korban," kata Dodi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com