"Penyidik Kejaksaan Agung belum pernah menunjukan uang atau harta milik klien kami yang manakah yang bersumber dari tindak pidana korupsi busway," ujar Zainab, melalui siaran pers, Jumat (14/11/2014).
Menurut Zainab, penyidik tidak pernah menunjukkan perbuatan korupsi seperti apa yang dilakukan kliennya, beserta hasil korupsi dan wujud konkritnya. Ia menilai, penyitaan yang dilakukan Kejagung terhadap aset kliennya hanya berdasar pada asumsi belaka karena menganggap kekayaan Udar tidak sesuai dengan jabatannya selaku kepala dinas.
"Klien kami sebagai Kadishub ternyata memiliki kekayaan yang melebihi profil keuangan seorang Kepala Dinas, seolah-olah Klien kami telah mengkorup anggaran bus busway dan melakukan pencucian uang atas hasil korupsinya tersebut," kata Zainab.
Zainab meminta Kejagung untuk mengkonfrontir Udar dengan pihak pemenang lelang pengadaan Transjakarta untuk menjelaskan apakah ada suap menyuap terkait pengadaan tersebut. Apalagi, kata dia, Udar pun telah mengizinkan Kejagung untuk memeriksa rekening pribadi miliknya, beserta istri dan anaknya untuk menelusuri adanya aliran dana yang tidak wajar.
"Sampai saat ini-pun klien kami belum pernah diperiksa atau diminta klarifikasi terkait dengan tuduhan TPPU tersebut," ujar dia.
Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang oleh Udar Pristono. Kejagung juga menyita dua unit apartemen di menara Kasablanka, Jakarta, milik Udar.
Selain menyita dua apartemen, penyidik juga menggeledah rumah Udar di Komplek Liga Mas Blok F/6 RT 08/RW 04 Kelurahan Duren 3, Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita tiga ponsel, dokumen-dokumen akta jual beli, dan beberapa lembar KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.