"Kalau tidak suka atau hatinya lagi enggak senang atau kalau si pembantu ada kesalahan, dia menganiaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/11/2014). [Baca: Tak Hanya Disiksa, Muhimah Juga Tidak Digaji Selama 2 Tahun]
Rikwanto mengatakan Muhimah sudah 29 tahun bekerja di rumah THC. Selama itu, Muhimah tidak terus-terusan mengalami penyiksaan. Terkadang, Muhimah sama sekali tidak disiksa dalam waktu yang lama. Namun, Muhimah bisa saja disiksa kembali.
Muhima yang disiksa oleh majikannya ternyata juga sudah dua tahun tidak mendapat gaji. Akhirnya, Muhima tidak tahan atas perlakuan majikannya hingga memutuskan untuk melarikan diri.
Setelah melarikan diri, Muhima bersama kuasa hukumnya juga melaporkan majikannya yang berinisial THC ke polisi. Saat ini tim penyidik masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi dan juga menunggu hasil visum. Ketika diperiksa, polisi menemukan bekas luka pukulan benda tumpul di tubuh Muhimah. Ada juga bekas luka terbakar yang diduga akibat disetrika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.