Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto menuturkan, dua pelaku, yaitu FA (20) dan RNI (19), saat ini diamankan di Polres Jakarta Selatan. Seorang pelaku lainnya, SA (17), dikenai wajib lapor.
”Satu dari tiga pelaku yang tertangkap adalah pelajar. Kami telah pulangkan kepada orangtuanya, tetapi kasusnya masih tetap berjalan,” kata Rikwanto, di Jakarta, Rabu kemarin.
Dua siswi sekolah menengah pertama, RZ (14) dan SN (14), mengalami pelecehan seksual di sebuah rumah kontrakan di Ciganjur. Kejadian ini berawal pada Sabtu (29/11) siang, saat kedua siswi itu bertemu RNI. Oleh RNI, kedua korban dibawa ke rumah kontrakan. Di sana pelaku bersama lima orang lainnya menyekap korban, memaksa keduanya menenggak minuman beralkohol, dan menjadikan RZ dan SN obyek pelecehan seksual.
Orangtua korban khawatir karena sejak Sabtu anak mereka tidak pulang ke rumah. Mereka kemudian mencari korban. Pada hari Senin lalu, korban baru ditemukan di dekat Halte Kementerian Pertanian. Saat ditemukan, kedua korban terlihat linglung. Mereka duduk di pinggir jalan sambil memegang kepala. Saat diajak bicara, korban kurang merespons.
Abu Bakar, paman SN, mengatakan, setibanya di rumah, korban baru menceritakan alasan mereka tidak pulang ke rumah.
”Setelah diberi tahu mereka mengalami pelecehan seksual, kami langsung mencari para pelaku di rumah kontrakan yang dimaksud. Kami langsung bawa mereka ke kantor polisi,” kata Abu Bakar.
Setelah melapor kepada polisi, kedua korban melakukan uji psikologi dan visum di RS Polri. ”Kondisi mereka sekarang sudah lebih baik daripada beberapa hari lalu,” kata Abu Bakar.
Kepala Subbagian Humas Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Aswin mengatakan, dua tersangka, FA dan RNI, merupakan pekerja cleaning service. RNI merupakan kakak dari salah satu teman korban. Ia membenarkan dua pelaku itu sudah mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan. Sementara tersangka SA tidak dipenjara karena polisi masih mengumpulkan saksi untuk menguatkan dugaan keterlibatan dia dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya, yaitu AR, GR, dan QN, masih buron.
Tersangka terancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Kasus meningkat
Kasus yang menimpa RZ dan SN adalah salah satu kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi tahun ini. Kasus pelecehan terus terjadi dengan intensitas yang semakin tinggi.
Berdasarkan data Polda Metro Jaya, kasus pelecehan seksual terhadap anak meningkat per November 2014. Jumlah kasus yang ditangani hingga November ini menembus 39 kasus atau naik tiga kasus daripada 2013 yang mencapai 36 kasus.
Sebagian besar pelaku dari kejadian-kejadian ini adalah orang dekat korban, tetangga, atau bahkan keluarga. Karena itu, kata Rikwanto, pengawasan orangtua adalah hal utama.
”Perkembangan teknologi yang semakin mudah diakses oleh siapa saja juga menjadi jembatan para pelaku melancarkan aksi mereka. Itu yang perlu ditekankan kepada anak-anak saat ini,” ujarnya.
Erlinda dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengatakan, kenaikan jumlah kekerasan seksual terhadap anak bukan hanya karena semakin beraninya masyarakat melaporkan kasus. Akan tetapi, di satu sisi, disebabkan meningkatnya jumlah kasus.
”Berdasarkan data, kekerasan seksual terus terjadi dengan intensitas yang makin bertambah. Tidak hanya dukungan dari keluarga atau lingkungan, tetapi sistem yang ramah dan berpihak terhadap anak/korban perlu dikembangkan,” katanya.
Sejauh ini, perkembangan sejumlah kasus masih berjalan tersendat. Sejumlah hukuman yang dijatuhkan terhadap pelaku juga masih kurang maksimal. Menurut Erlinda, sistem dan penegak hukum masih kurang berprespektif perlindungan hak anak.
Meski begitu, lanjutnya, peran orangtua memang masih sangat dominan. Pola asuh, pengawasan, dan ragam pendidikan dalam keluarga turut berperan membentuk karakter anak, apakah berpotensi menjadi pelaku atau justru menjadi korban.
Menurut Erlinda, sistem basis data, termasuk data pelaku kejahatan seksual, juga belum dimutakhirkan serta belum terbuka untuk publik. ”Padahal, dengan lengkapnya data, masyarakat bisa jauh lebih waspada,” katanya. (DNA/JAL)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.