Kepala Polres Kota Bogor, AKBP Irsan mengatakan, pabrik rumahan itu mampu memproduksi puluhan dirigen miras oplosan yang siap diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Bogor.
"Dari pengakuan tersangka, dia sudah memproduksi miras oplosan selama dua tahun. Dalam sekali produksi, dirinya mampu menghasilkan sekitar 250 liter miras oplosan," ucap Irsan saat gelar perkara di Mapolresta Bogor, Minggu (7/12/2014).
Irsan menambahkan, bahan dasar pembuatan miras oplosan itu dari ragi dan gula, yang kemudian difermentasikan dengan menambahkan alkohol berkadar 70 persen.
"Kalau ada pembeli, pelaku baru mencampur hasil fermentasi itu dengan tambahan alkohol berkadar 70 persen. Kebanyakan pembelinya berasal dari kalangan masyarakat bawah. Sekali beli, biasanya mencapai puluhan botol," kata Irsan.
Selain mengamankan pemilik pabrik, polisi juga berhasil menyita barang bukti puluhan ember dan dirigen berisi minuman keras, satu buah tungku untuk memasak, tiga buah tabung gas ukuran 12 kg, serta bahan dasar pembuat miras oplosan seperti ragi, gula, dan beras merah yang masing-masing berjumlah 5 kg.
Tersangka terbukti melanggar Undang-Undang Pangan dan dijerat Pasal 137 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2014 tentang Pangan, dengan ancaman 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. "Diduga, tersangka memproduksi bahan yang dihasilkan dari rekayasa pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan," pungkas Irsan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.