Berbagai macam minuman merek Whisky, Brandy, dan Vodka diproduksi di dalam sebuah rumah berukuran 5×3 meter. "Di dalamnya ada alat untuk buat miras, seperti alat penyulingan, pengepakan, alat penutup botol, dan pemasangan label botol," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014).
Sebanyak 10.200 botol siap edar ditemukan polisi di rumah itu. Sekitar 10.000 botol kosong juga ditemukan di sana. Ternyata, pembuat miras tersebut, EH, menyewa dua rumah untuk digunakan menjadi pabrik miras tersebut.
Satu rumah digunakan untuk tempat produksi dan satu rumah lagi digunakan untuk tempat pengemasan. Penyulingan miras oplosan bermerek itu dilakukan di sebuah toilet.
Bahan dasar miras itu adalah air mentah dari toilet, yang kemudian dicampur dengan alkohol, methanol, dan juga berbagai macam perasa, seperti jeruk dan karamel. Setelah itu, dimasukkan ke dalam botol-botol dan dipasang penutup botol.
Sedangkan proses berpindah di rumah kedua sebagai tempat pengepakan. Di sana, botol-botol yang sudah terisi akan diberi label merek terkenal dan dibungkus kardus. Miras tersebut pun siap diedarkan di wilayah Jawa maupun luar Jawa.
Selain EH, polisi juga menangkap dua orang lain yang berperan sebagai pengepak miras dan tiga orang sebagai peracik miras. Aksi keenam orang ini sudah berlangsung 11 bulan dengan omzet Rp 30 juta per hari.
Tiap botolnya dijual rata-rata Rp 300.000. Padahal, modal yang mereka punya untuk satu botol sekitar Rp 30.000 saja. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 10.200 botol miras yang sudah terisi dan 10.000 botol miras kosong.
Selain itu, polisi juga menyita tiga drum alkohol, 10 bungkus sari manis, dua botol karamel, dan satu dus perasa orange crush. Kemudian disita juga satu buah alat pengukur kadar alkohol, satu unit mesin pres tutup botol, alat pengaduk, filter penyaring air, lem perekat label, selang, ember, saringan, kertas label Brandy, kertas label Whisky, surat jalan, dan stempel.
Atas perbuatannya, EH dkk dikenakan tiga pasal berlapis, yaitu Pasal 136 jo Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian, Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1a dan Pasal 9 ayat 1c UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dikenakan Pasal 204 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.