"Saya ingin semua tahu kalau saya minum ini tetapi tidak mati," ujar EH di Cakung, Jakarta Timur, Selasa (16/12/2014). EH mengatakan minuman keras buatannya tidak membuat konsumennya meninggal.
Dia mengaku memang tidak pernah memeriksa kesehatannya secara keseluruhan di rumah sakit. Tetapi dia merasa sehat. Hal ini karena, kata dia, miras yang ia buat berbeda dari miras oplosan lain. Mirasnya tidak dicampur bahan-bahan yang tidak lazim seperti lotion anti nyamuk atau serbuk korek api. [Baca: Miras Oplosan Itu Dibuat di Toilet]
"Kalau yang mati-mati itu, mereka kurang modal tetapi mau minum. Makanya dicampur autan dicampur lagi serbuk korek," ujarnya.
EH yang dulunya debt collector itu mengaku peminum berat. Uang yang dia miliki banyak dihabiskan untuk mengonsunsi minuman keras tersebut. Hingga akhirnya dia berinisiatif untuk memutar kembali uangnya dalam dunia minuman keras.
Walau mengonsumsi sendiri mirasnya dan mengaku masih merasa sehat, EH tetap tidak ingin memberikan minuman itu kepada keluarganya. Terutama anaknya. EH mengakui bahwa mengonsumsi minuman keras itu berbahaya.
Pengakuan EH bahwa dia merasa sehat setelah mengonsumsi mirasnya seakan hanya pembelaan saja. "Semua sudah terlanjur," ujar dia.
EH beserta pekerja pembuat miras lain ditangkap oleh tim kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Cakung, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa 10.200 botol miras yang sudah terisi dan 10.000 botol miras kosong.
Selain itu, polisi juga menyita tiga drum alkohol, 10 bungkus sari manis, dua botol karamel, dan satu dus perasa orange crush.
Kemudian disita juga satu alat pengukur kadar alkohol, satu unit mesin pres tutup botol, alat pengaduk, filter penyaring air, lem perekat label, selang, ember, saringan, kertas label Brandy, kertas label Whisky, surat jalan, dan stempel.
Atas perbuatannya, Edward cs dikenakan tiga pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 136 j.o Pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian, Pasal 62 ayat 1 j.o Pasal 8 ayat 1a dan Pasal 9 ayat 1c UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka juga dikenakan Pasal 204 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.